Senin, 11 Juni 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Tugas           : Perlindungan konsumen
Nama           : afffri abdullah
Kelas            : 2EB21
NPM           : 20210247
Mata Kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi


1.Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam3.masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupunmakhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan.

2.ASAL DAN TUJUAN

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Perlindungan konsumen bertujuan:

1.meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

2.mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;

3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen;

4.menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

5.menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;



6.meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan konsumen.


3.HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN





Hak konsumen adalah:

1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa

2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan;

5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6.hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen;

7.hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



Kewajiban Konsumen adalah:

1.membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2.beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3.membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4.mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut



4.Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah:
1.hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenaikondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikadtidak baik;
3.hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalm penyelesaian hukumsengketa konsumen;
4.hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugiankonsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



Kewajiban pelaku usaha adalah:

1.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

2.Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

3.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

4.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

5.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yangdibuat dan/atau yang diperdagangkan;

6.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yangdiperdagangkan;

7.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


5.Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

(1).Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

1.tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan danketentuan peraturan perundang-undangan;

2.tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalamhitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barangtersebut.

3.Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalamhitungan menurut ukuran sebenarnya

.4.Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuransebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barangdan/atau jasa tersebut;

5.Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya,mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atauketerangan barang dan/atau jasa tersebut;

6.Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

7.Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu

8.Tidak mngikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
9.Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuatnama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai,tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha sertaketerangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harusdipasang/dibuat;
10.Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barangdalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undanganyang berlaku.

(2).Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barangdimaksud.
(3).Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secaralenkap dan benar.
(4).Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarangmemperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.





-Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barangdan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

1.barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, hargakhusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;

2.barang tersebutdalam keadaan baik dan/atau baru;

3.barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memilikisponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-cirikerja atau aksesoris tertentu;

4.barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyaisponsor, persetujuan atau afiliasi;

5.barang dan/atau jasa tersebut tersedia;

6.barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;

7.barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;

8.barang tersebut berasal dari daerah tertentu;

9.secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasalain;
10.menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya,
11.tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yanglengkap;
12.menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.




-Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
2.kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
3.kondisi; tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.



-Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang,dilarang mngelabui/ menyesatkan konsumen dengan:

1.menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;

2.menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidk mengandung cacattersembunyi;

3.tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksuduntuk menjual barang lain;

4.tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukupdengan maksud menjual barang yang lain;

5.tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup denganmaksud menjual jasa yang lain;

6.menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.




-Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barangdan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktudan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.


1.Pelaku usaha dilarang menawarkan, memepromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barangdan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya ataumemberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2.Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat,obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatandengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.


-Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
1.tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
2.mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
3.memberikan hadiah tidak ssuai dengan yang dijanjikan;
4.mengganti hadiah yang tidak setara denagn nilai hadiah yang dijanjikan.


-Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengancara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.



-Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilaranguntuk:1.tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaiansesuai denganyang dijanjikan;2.tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.




(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
1.mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuntitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
2.mengelabui jaminangaransi terhadap barang dan/atau jasa;
3.memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
4.tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
5.mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
6.melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.



6.TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA


Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :

1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.


7.Sanksi untuk Pelaku Usaha

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :

o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan

· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25


Sanksi Pidana :
· Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .




Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.scribd.com/zerodontmind/
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
http://nuiysavira.blogspot.com/2011/05/sanksi-untuk-pelaku-usaha.html

kasus Hak Cipta

Hak Cipta

Nama           :affri abdullah
Kelas            : 2EB21
NPM           : 20210247
Mata Kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Kasus Hak Cipta

Terdakwa Pelanggaran Hak Cipta PT Sritex Dituntut 2 Tahun Penjara

Solo Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20/2/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.

Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan kurungan.

"Tidak bisa dipungkiri lagi, dari keterangan para saksi, bahwa perusahaan yang dipimpin terdakwa benar-benar memproduksi kain rayon grey garis kuning yang hak ciptanya berada di tangan orang lain," ujar salah satu JPU, Yuda Tangguh P Alasta, usai sidang.

Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut, Jau Tau Kwan menilai tuntutan itu tidak masuk akal, karena tidak ada kesalahan apapun ketika memproduksi kain rayon grey bergaris kuning. Dia tetap bersikukuh bahwa motif garis kuning pada kain rayon grey adalah milik publik yang telah diproduksi secara massal sejak bertahun-tahun sebelumnya.

"Model garis kuning seperti itu sudah lama sekali diproduksi secara umum. Sebelum saya bekerja di PT DMDT, model kain garis kuning seperti itu sudah ada. Jadi ya tidak masuk akal kalau saya dipersalahkan karena memproduksinya," ujar Jau Tau Kwan.

Dia juga menyangsikan proses pemberian hak cipta oleh Dirjen HAKI kepada PT Sritex atas penciptaan motif rayon grey garis kuning tersebut. Menurutnya perlu diusut lagi proses pengajuan maupun pemberian hak paten yang dianggapnya sangat cepat untuk sebuah model kain yang telah diproduksi massal.

Sumber:
http://news.detik.com/read/2012/02/20/171232/1847158/10/terdakwa-pelanggaran-hak-cipta-pt-sritex-dituntut-2-tahun-penjara

Jumat, 27 April 2012

hukum dagang

1.Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Perusahaan Perseorangan Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha. Persekutuan Perdata Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan. Persekutuan Firma Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu. Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV) Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif. 2.PERSEROAN TERBATAS Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan. Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi. 3.KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2] • Prinsip koperasi Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela • Pengelolaan yang demokratis, • Partisipasi anggota dalam ekonomi, • Kebebasan dan otonomi, • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4] Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal • Kemandirian • Pendidikan perkoperasian • Kerjasama antar koperasi Bentuk dan Jenis Koperasi Jenis Koperasi menurut fungsinya • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja • Koperasi Primer Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. • Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha. • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya. Keunggulan koperasi Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. Kewirausahaan koperasi Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5] Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5] Pengurus Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6] Koperasi di Indonesia Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4] Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4] Sejarah koperasi di Indonesia Logo Gerakan Koperasi Indonesia Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7] Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).[7] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[7] Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[9] 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8] Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8] Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[9] Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[9] Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3] Koperasi berlandaskan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11] Arti Lambang Koperasi Arti dari Lambang : No Lambang Arti 1 Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. 2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. 3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. 4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. 5 Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati". 6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. 7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri. 8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. 4.Yayasan Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Langsung ke: navigasi, cari Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. • Pendirian yayasan Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Organ yayasan Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Kewajiban audit Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Penggabungan dan pembubaran Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum 5.BUMN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. • Ciri-Ciri BUMN • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara. • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi. • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi. • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri. • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank. Indonesia Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. Jenis-Jenis BUMN Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah: Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang • Modalnya berbentuk saham • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan • Dipimpin oleh direksi • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan • Tidak mendapat fasilitas negara • Tujuan utama memperoleh keuntungan • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata • Pegawainya berstatus pegawai swasta Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah: • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN • Persero yang bergerak di bidang hankam negara • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA). Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: • memberikan pelayanan kepada masyarakat • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan • status karyawannya adalan pegawai negeri Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan • Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI). • Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian. Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): • Melayani kepentingan masyarakat umum. • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur. • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak. • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara. • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta. • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka. • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public • Dapat menghimpun dana dari pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat • Sebagai sumber pemasukan negara • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan Tujuan Pendirian BUMD: • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara • Mengejar dan mencari keuntungan • Pemenuhan hajat hidup orang banyak • Perintis kegiatan-kegiatan usaha • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah Sumber : http://legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/ d.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

hukum perikatan


A. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
1. HUKUM PERIKATAN ATAU VERBINTENISSENRECHT
Adalah merupakan hubungan hokum yang terjadi didalam lapangan harta kekayaan yang sudah melalui perjanjian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
DEFINISI PERIKATAN MENURUT BEBERAPA TOKOH :
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
PERIKATAN DALAM PENGERTIAN LUAS DAN SEMPIT
a. PERIKATAN DALAM PENGERTIAN LUAS
• Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
• Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
• Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
• Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
b. PERIKATAN DALAM PENGERTIAN SEMPIT
Yaitu membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
PENGATURAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
2. MACAM – MACAM PERIKATAN
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
Ex : Saya mengijinkan seseorang untuk mendiami rumah saya, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak, saya diberhentikan dari rumah saya.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
Ex : Meninggalnya seseorang
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
Ex : Ia boleh memilih mana yang akan diberikan, apakah uangnya, mobil, atau lainnya.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
Ex : Jika dua orang A dan B secara tanggung menanggung berhutang kepada C, maka A dan B dapat dituntut membayar kepada C.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
Ex : Jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain yang disebabkan karena meninggal maka ia akan digantikan segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya. Pada asasnya, jika tidak diperjanjikan, oleh pihak-pihka semula suatu perikatan, tidak boleh dibagi-bagi, sebab si berpiutang selalu berhak menuntut pemenuhan perjanjian untuk sepenuhnya dan tidak usah ia menerima suatu pembayaran sebagian demi sebagian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
3. UNSUR – UNSUR PERIKATAN
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
ASAS – ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
- Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
- Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
- Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
B. WANPRESTASI
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakanya bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi
2. Pembatalan
3. Peralihan risiko
4. Pembayaran ongkos perkara
C. HAPUSNYA HUKUM PERIKATAN
Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :
1. Karena pembayaran.
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bias membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
5. Karena percampuran utang.
6. Karena pembebasan utangnya.
7. Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
8. Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
9. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
10. Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.

Sumber  : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/hukum-perikatan-15

Senin, 12 Maret 2012

TULISAN : CONTOH HUKUM PERDATA

SUATUTINDAKAN PIDANA KORUPSI
UNTUK DITELAAH SECARA HUKUM, DEMI MENCARI
KEPASTIAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA ( UU No.31
Thn 1999 dan revisinya UU No.20 Thn 2001 ) dan
UU. Money
Laundering dan KUHP di Indonesia

ILLUSTRASI KASUS A : ( Kejadian berlangsung sejak September 2002 s/d
Agustus 2003)

1. A adalah Warga negara Indonesia, sebagai pengusaha sejak tahun
1982 dan mempunyai beberapa perusahaan, B adalah Warga Negara
Asing ( Belanda )

2. A & B berpartner usaha di bidang Pertambangan Marmer sejak tahun
1997 di NTT, A & B mempunyai beberapa Perusahaan pertambangan
marmer, karena mempunyai beberapa lokasi penambangan Marmer,
salah satu perusahaan tersebut sudah melakukan eksploitasi terhadap
Gunung Marmernya, sehingga menurut Akuntansi Pertambangan
sudah dapat membukukan Cadangan Deposit Marmernya dengan
harga jual terendah yang berlaku dipasaran dan masuk AKTIVA
NERACA PERUSAHAAN, karena merencanakan melakukan ekpor ke
Italy, maka diperlukan perhitungan deposit Gunung Marmernya oleh
perusahaan GEOLOGIS INDEPENDENT.

3. Dengan dasar Peraturan Akuntansi Pertambangan Indonesia dan
Perhitungan Geologis Independent, maka perusahaan marmer ini
mempunyai cadangan deposit sebesar 50.750.0000 M3 Ton dengan
harga jual sesuai kwalitasnya yaitu US.$ 15 / M3 ton dalam bentuk blok
untuk itu dapat dihitung bahwa Nilai Aktiva Perusahaan pada “
BARANG DLM PROSES “ adalah 50 % x 50.750.000 M3 x US.$ 15 =
US.$ 380.625.000,00 ( 50% disini adalah safety factor yang harus
diperhitungkan, karena produksi belum semua dilakukan )

4. Setiap tahun sejak tahun 1998, A selalu diajak B ke eropa, untuk
melakukan transaksi bisnis & melakukan penawaran produk
marmernya di Italy, B telah 2x mendatangkan Investor/Buyer dari Italy
ke NTT, dalam rangka berpartner sebagai Investor maupun sebagai
Buyer Marmer, yaitu pada tahun 1999 & 2001, tetapi karena sebagai
investor tdk ada Jaminan Investasi dari Pemerintah, maka mereka
mengundurkan diri, tetapi sebagai buyer mereka setuju, sambil
meminta contoh Marmer yang telah diproduksi. ( A memandang B
adalah suatu partner yang mempunyai reputasi bagus dan mempunyai
hubungan internasional yang cukup baik, & juga mempunyai usaha di
belanda yang cukup besar dan baik dalam bidang Garment )

5. A pada tahun 2001 telah kehabisan modal, karena B memandang A
adalah partner yang dapat diandalkan, maka A tetap mendapatkan
saham diperusahaan Marmernya dan juga mendapatkan gaji sebagai
professional pada perusahaan milik si B lainnya, dengan jabatan
sebagai Controller untuk semua unit usaha milik B.

6. A sebagai WNI mempunyai hubungan baik dengan perbankan, salah
satunya adalah bank Pemerintah no.2 terbesar di Indonesia, maka B
meminta tolong kepada A, agar mencarikan Kredit Investasi untuk
usaha marmernya di Bank tersebut, setelah pertemuan beberapa kali
dengan pejabat bank tersebut dan pejabat bank itupun telah melihat
semua unit usaha si B, timbul keyakinan pejabat Bank tersebut untuk
memberikan kredit (dianggap usaha marmer tersebut Bankable dan
feasible untuk dapat kredit Rp. 25. Milyard).

7. A pun mengenalkan si B pada pejabat Bank tersebut adalah sebagai
pemilik semua usaha tersebut, walaupun namanya tidak ada dalam
akte perusahaan, tapi dia menaruh nominee ( wakil usaha : saudara,
teman dekat ) dalam perusahaan tersebut, & pejabat Bank tersebut
yakin, karena faktanya adalah memang begitu adanya.

8. Karena Decision Maker adalah si B, maka pada suatu saat pejabat
bank tersebut melakukan pertemuan dengan si B, dengan maksud
melakukan pembicaraan lanjutan kredit tersebut. Kemudian suatu
waktu si B memanggil si A, dan mengatakan akan mendapatkan Kredit
dalam jangka pendek (FUNDS RAISING) dari bank tersebut, maka si
A disuruh oleh si B, agar menyerahkan Assets miliknya senilai Rp. 200.
Milyard kepada Pejabat Bank tersebut, inipun dilakukan oleh si A dan
menyerahkan Asset senilai Rp. 200 Milyard sebagai Jaminan Kredit
yang akan diberikan oleh Bank tersebut.

9. Pada waktu itu si A akan melakukan ibadah Umroh ke Mekah, maka
dia minta ijin kepada si B untuk selama 1 bulan tidak masuk kantor,
karena persyaratan pembukaan rekening pada Bank tersebut telah
dilakukan atas nama si A dengan menggunakan perusahaan lain
( PT.X ) milik si B ( dalam perusahaan ini A, adalah mutlak hanyalah
nominee si B dan pejabat Bank ybs juga mengetahuinya ), maka si B
meminta agar si A menanda tangani beberapa kop surat kosong, kop
surat yang bermeterai, warkat-2 bank, buku check dan giro agar
pelaksanaan administrasi kredit dapat berlangsung, walaupun si A
tidak berada ditempat.

10. Karena telah berpartner lama dengan B ( dan telah yakin reputasi
usaha si B dan juga sebagai professional yang digaji ), maka dengan
iktikad baik dan sangat percaya kepada B, si A menanda tangani hal-
hal diatas yang dimaksud dalam no.9. Dan benar menurut si B pada
saat si A sedang umroh, mendapat telpun dari B di Indonesia, bahwa
telah ada kredit yang cair.

11. A kemudian pulang ke Indonesia dan aktif lagi sebagai professional
dengan jabatan Controller pada perusahaan si B yang baru dibelinya
dan berusaha dalam bidang Oil Trading & Kapal Tangker, dengan
jabatan baru ini, maka A tidak aktif pada perusahaan (PT.X) yang
mendapat kredit dari Bank tersebut , dan PT.X sepenuhnya dijalankan
oleh si B. Dan selama kurun waktu itu, memang banyak investasi
pembelian peralatan impor yang dilakukan oleh B untuk usaha
pertambangan marmer dan alat-2 impor untuk membangun pabrik
pemotongan Marmer ( yaitu dari bentuk Blok diproduksi menjadi
bentuk lantai ), si A mendapat berita ini dari salah satu manager
perusahaan marmer tersebut.

12. Selang 4 bulan kemudian, karena akhir tahun Buku, maka si B
meminta kepada semua Direksi atau Nominee dari si B pada semua
unit usahanya, agar melakukan pertanggung jabawaban usaha dan
Laporan Tutup Tahun Buku periode yang bersangkutan, yaitu tahun
2002. Karena A juga merupakan Nominee pada PT.X yang dapat
kredit, maka dia melakukan pemeriksaan data-data keuangan pada
PT.X, dimana si A menemukan banyaknya pemasukan dan
pengeluaran keuangan yang cukup besar dan disebutkan sebagai
investasi luar negeri, dengan tanpa didukung bukti ekstern maupun
intern, sehingga A menanyakan pada staf keuangan dan dijawab, agar
menanyakan kepada B saja, karena staf tersebut tidak berhak
menjawab dan ini merupakan instruksi dari si B.

13. Karena rasa tanggung jawab professional, maka si A menanyakan
kepada si B, tetapi ternyata si B marah-marah dan memecat si A, dan
si A akhirnya mengundurkan diri secara resmi dari semua kelompok
usaha si B.

14. 1 bulan setelah pengunduran diri si A, si B menelpun si A dan meminta
ketemu untuk membicarakan tentang hak dan kewajiban masing-
masing pihak sehubungan sebagai Partner usaha tambang marmer di
NTT dan Nominee pada perusahaan si B, karena si A sudah
tersinggung dengan arogansi si B, maka A tidak mau berpartner usaha
lagi dengan B dan menyerahkan saham miliknya kepada B tanpa ganti
rugi dan kemudian si B juga menyerahkan PT.X yang kebetulan si A
adalah nomineenya.

15. Sehubungan dengan no.14 diatas, khusus PT.X dengan perjanjian
antara A dan B yang juga diketahui oleh pejabat bank yang
memberikan kredit, bahwa semua transaksi hutang atau pihutang
kepada Bank atau kepada Pihak ketiga yang dilakukan oleh B lewat
PT.X pada periode September s/d Desember 2002, adalah tetap
menjadi tanggung jawab si B. Dan transaksi setelah itu adalah menjadi
tanggung jawab si A, karena PT.X telah menjadi milik A dengan rekan-
2 usaha lainnya.

16. PT.X telah tidak aktif lagi menggunakan jasa perbankan di Bank ybs,
maka pada bulan Mei 2003 menutup rekening Banknya secara resmi
dibank ybs dan mengambil sisa dana cash sebesar Rp 175 juta dan
juga mengembalikan semua warkat-warkat bank, sisa buku check dan
buku giro yang ada. ( pada saat itu si A sempat bertemu pejabat bank
yang memberikan kredit pada si B dan mengatakan silahkan menutup
rekening PT.X dan bercerita bahwa si B cukup baik reputasinya
didalam melakukan pembayaran kredit yang telah diberikan ).

17. Dengan penjelasan pejabat bank ybs dan aktivitas penutupan rekening
Bank PT.X ini, maka si A mendapatkan suatu informasi yang akurat
dan si A mendapatkan jawaban yang berdasarkan logika umum
maupun logika khusus ( bahwa bank tidak pernah menagih suatu
kewajiban apapun sejak PT.X telah menjadi milik si A ), bahwa PT.X
sudah tidak mempunyai kewajiban/outstanding/hutang kepada Bank,
karena tindakan si B pada saat PT.X dijalankan sepenuhnya oleh si B.

18. Tetapi pada bulan Oktober 2003, ternyata Bank ybs, melaporkan
adanya tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kelompok usaha si
B senilai US.$ 150 juta atau equivalent Rp. 1,3 Trilyun, kepada pihak
kepolisian

19. Polisi melakukan penyidikan dan penahanan kepada kelompok usaha
si B, dimana si A yang sudah pisah usaha dengan si B juga ikut
ditahan, dikarenakan ada outstanding yang belum diselesaikan oleh
PT.X ( pd saat itu masih milik si B dan si A hanya Nominee si B ).

20. si A didalam berita acara pemeriksaannya sudah mengatakan kepada
para penyidik, bahwa tidak mengenal dan mengetahui kelompok usaha
si B yang bernama GM Group, karena pada saat si A masih bergabung
dengan si B, kelompok usahanya adalah SGD Group. Adapun kalau si
A mengenal beberapa direksi, adalah karena pernah sama-sama
bekerja sebagai professional pada kelompok usaha si B, yang mana
pada saat ditahan, si A baru mengetahui, bahwa ada beberapa direksi
yang juga menjadi nominee si B selain sebagai professional yang
digaji.

21. Para Penyidik telah diberitahu dalam proses BAP, tetapi tetap
menjadikan satu berkas si A dengan kelompok usaha GM Group,
sehingga pada saat proses P.21 di kejaksaan, Berkas si A menjadi
satu dengan kelompok usaha GM group milik si B.

22. si B, karena merasa tertipu dengan skema perbankan yang ada dan
merasa tidak pernah ada niatan menipu atau membobol bank, akhirnya
melarikan diri ke luar negeri dan belum tertangkap sampai sekarang
( kalau melihat logika umum, si B dikatakan membobol bank, maka
mengapa si B sebagai WNA harus menanamkan semua investasinya
di Indonesia, yang mana pada kenyataannya, kalau pihak bank tetap
konsisten dengan bunyi pasal-pasal pada Akte Pengakuan Utang yang
ditanda tangani kedua belah pihak dan menindak lanjuti dengan
Perjanjian kredit dengan Jaminan Assets yang telah diserahkan oleh si
B, yang menurut nominalnya dan dapat dilakukan appraisal/penilaian
secara bersama-sama adalah jumlahnya lebih besar daripada jumlah
hutang yang dilakukan si B kepada bank, jadi kalau APU dijalankan,
keyakinan logika umum saja dapat mengetahui bahwa hutang di bank
dapat dibayar dengan baik, karena record pembayaran kredit tsb telah
dilakukan oleh si B selama ini kepada Bank dengan cukup baik dan
tidak pernah ada keterlambatan ).

23. si A akhirnya tetap ditahan dan divonnis bersalah dengan hukuman 15
tahun penjara, uang pengganti Rp. 28 Milyard ( muncul saat si A
mengajukan banding pada Tingkat Pengadilan Tinggi ) atau hukuman
badan 4 tahun, subsider Rp.200 juta atau 4 bulan. ( dalam saat ini
sedang akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, karena
banyak novum-2 yang ada ), si A dikenakan pasal 2 ayat 1 UU.
No.31/1999, bersama-sama dengan kelompok usaha si B, karena
berkasnya menjadi 1 (satu) perkara.

24. Jaksa penuntut Umum didalam tuntutannya, mengatakan bahwa si A
tidak terbukti menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk kepentingan
pribadinya ( rumah & mobil si A sampai dengan sekarang masih
dalam proses kredit dengan pihak Bank & leasing ) dan juga dikenakan
pasal 56 KUHP tentang “ TURUT SERTA “, tapi hakim tetap dalam
vonnisnya mengatakan tidak ada pasal turut serta dalam
UU.No.31/1999 dan UU No.20/2001, sehingga si A tetap divonnis
sebagai Pelaku utama tindak pidana Korupsi ini.

sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/contoh-kasus-hukum-perdata/

TUGAS 2 HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN
Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
1. Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
• Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
• Subjek dan jangka waktu kontrak
• Lingkup kontrak
• Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
• Kewajiban dan tanggung jawab
• Pembatalan kontrak
Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
1. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
1. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
1. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
1. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
Syarat sah Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang HukumPerdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yatu:
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
1. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
1. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
1. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi:
a. Kesempatan penarikan kembali penawaran
1. Penentuan resiko
c. Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
1. Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarakan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepkat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seoarng dikatakan memberikan persetujuan/kesepakatannya, jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Mariam Darus badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
1. Teori Pernyataan
Menurut teori ini kontrak tealah lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
1. Teori Pengiriman
Menurut teori ini saat pengirim jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
1. Teori Pengetahuan
Menurut teori ini saat lahirnya adalah pada saat jawaban akseptasidiketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
1. Teori Penerimaan
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban. Tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat hukum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perjanjian-5/