Senin, 12 Maret 2012

TULISAN : CONTOH HUKUM PERDATA

SUATUTINDAKAN PIDANA KORUPSI
UNTUK DITELAAH SECARA HUKUM, DEMI MENCARI
KEPASTIAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA ( UU No.31
Thn 1999 dan revisinya UU No.20 Thn 2001 ) dan
UU. Money
Laundering dan KUHP di Indonesia

ILLUSTRASI KASUS A : ( Kejadian berlangsung sejak September 2002 s/d
Agustus 2003)

1. A adalah Warga negara Indonesia, sebagai pengusaha sejak tahun
1982 dan mempunyai beberapa perusahaan, B adalah Warga Negara
Asing ( Belanda )

2. A & B berpartner usaha di bidang Pertambangan Marmer sejak tahun
1997 di NTT, A & B mempunyai beberapa Perusahaan pertambangan
marmer, karena mempunyai beberapa lokasi penambangan Marmer,
salah satu perusahaan tersebut sudah melakukan eksploitasi terhadap
Gunung Marmernya, sehingga menurut Akuntansi Pertambangan
sudah dapat membukukan Cadangan Deposit Marmernya dengan
harga jual terendah yang berlaku dipasaran dan masuk AKTIVA
NERACA PERUSAHAAN, karena merencanakan melakukan ekpor ke
Italy, maka diperlukan perhitungan deposit Gunung Marmernya oleh
perusahaan GEOLOGIS INDEPENDENT.

3. Dengan dasar Peraturan Akuntansi Pertambangan Indonesia dan
Perhitungan Geologis Independent, maka perusahaan marmer ini
mempunyai cadangan deposit sebesar 50.750.0000 M3 Ton dengan
harga jual sesuai kwalitasnya yaitu US.$ 15 / M3 ton dalam bentuk blok
untuk itu dapat dihitung bahwa Nilai Aktiva Perusahaan pada “
BARANG DLM PROSES “ adalah 50 % x 50.750.000 M3 x US.$ 15 =
US.$ 380.625.000,00 ( 50% disini adalah safety factor yang harus
diperhitungkan, karena produksi belum semua dilakukan )

4. Setiap tahun sejak tahun 1998, A selalu diajak B ke eropa, untuk
melakukan transaksi bisnis & melakukan penawaran produk
marmernya di Italy, B telah 2x mendatangkan Investor/Buyer dari Italy
ke NTT, dalam rangka berpartner sebagai Investor maupun sebagai
Buyer Marmer, yaitu pada tahun 1999 & 2001, tetapi karena sebagai
investor tdk ada Jaminan Investasi dari Pemerintah, maka mereka
mengundurkan diri, tetapi sebagai buyer mereka setuju, sambil
meminta contoh Marmer yang telah diproduksi. ( A memandang B
adalah suatu partner yang mempunyai reputasi bagus dan mempunyai
hubungan internasional yang cukup baik, & juga mempunyai usaha di
belanda yang cukup besar dan baik dalam bidang Garment )

5. A pada tahun 2001 telah kehabisan modal, karena B memandang A
adalah partner yang dapat diandalkan, maka A tetap mendapatkan
saham diperusahaan Marmernya dan juga mendapatkan gaji sebagai
professional pada perusahaan milik si B lainnya, dengan jabatan
sebagai Controller untuk semua unit usaha milik B.

6. A sebagai WNI mempunyai hubungan baik dengan perbankan, salah
satunya adalah bank Pemerintah no.2 terbesar di Indonesia, maka B
meminta tolong kepada A, agar mencarikan Kredit Investasi untuk
usaha marmernya di Bank tersebut, setelah pertemuan beberapa kali
dengan pejabat bank tersebut dan pejabat bank itupun telah melihat
semua unit usaha si B, timbul keyakinan pejabat Bank tersebut untuk
memberikan kredit (dianggap usaha marmer tersebut Bankable dan
feasible untuk dapat kredit Rp. 25. Milyard).

7. A pun mengenalkan si B pada pejabat Bank tersebut adalah sebagai
pemilik semua usaha tersebut, walaupun namanya tidak ada dalam
akte perusahaan, tapi dia menaruh nominee ( wakil usaha : saudara,
teman dekat ) dalam perusahaan tersebut, & pejabat Bank tersebut
yakin, karena faktanya adalah memang begitu adanya.

8. Karena Decision Maker adalah si B, maka pada suatu saat pejabat
bank tersebut melakukan pertemuan dengan si B, dengan maksud
melakukan pembicaraan lanjutan kredit tersebut. Kemudian suatu
waktu si B memanggil si A, dan mengatakan akan mendapatkan Kredit
dalam jangka pendek (FUNDS RAISING) dari bank tersebut, maka si
A disuruh oleh si B, agar menyerahkan Assets miliknya senilai Rp. 200.
Milyard kepada Pejabat Bank tersebut, inipun dilakukan oleh si A dan
menyerahkan Asset senilai Rp. 200 Milyard sebagai Jaminan Kredit
yang akan diberikan oleh Bank tersebut.

9. Pada waktu itu si A akan melakukan ibadah Umroh ke Mekah, maka
dia minta ijin kepada si B untuk selama 1 bulan tidak masuk kantor,
karena persyaratan pembukaan rekening pada Bank tersebut telah
dilakukan atas nama si A dengan menggunakan perusahaan lain
( PT.X ) milik si B ( dalam perusahaan ini A, adalah mutlak hanyalah
nominee si B dan pejabat Bank ybs juga mengetahuinya ), maka si B
meminta agar si A menanda tangani beberapa kop surat kosong, kop
surat yang bermeterai, warkat-2 bank, buku check dan giro agar
pelaksanaan administrasi kredit dapat berlangsung, walaupun si A
tidak berada ditempat.

10. Karena telah berpartner lama dengan B ( dan telah yakin reputasi
usaha si B dan juga sebagai professional yang digaji ), maka dengan
iktikad baik dan sangat percaya kepada B, si A menanda tangani hal-
hal diatas yang dimaksud dalam no.9. Dan benar menurut si B pada
saat si A sedang umroh, mendapat telpun dari B di Indonesia, bahwa
telah ada kredit yang cair.

11. A kemudian pulang ke Indonesia dan aktif lagi sebagai professional
dengan jabatan Controller pada perusahaan si B yang baru dibelinya
dan berusaha dalam bidang Oil Trading & Kapal Tangker, dengan
jabatan baru ini, maka A tidak aktif pada perusahaan (PT.X) yang
mendapat kredit dari Bank tersebut , dan PT.X sepenuhnya dijalankan
oleh si B. Dan selama kurun waktu itu, memang banyak investasi
pembelian peralatan impor yang dilakukan oleh B untuk usaha
pertambangan marmer dan alat-2 impor untuk membangun pabrik
pemotongan Marmer ( yaitu dari bentuk Blok diproduksi menjadi
bentuk lantai ), si A mendapat berita ini dari salah satu manager
perusahaan marmer tersebut.

12. Selang 4 bulan kemudian, karena akhir tahun Buku, maka si B
meminta kepada semua Direksi atau Nominee dari si B pada semua
unit usahanya, agar melakukan pertanggung jabawaban usaha dan
Laporan Tutup Tahun Buku periode yang bersangkutan, yaitu tahun
2002. Karena A juga merupakan Nominee pada PT.X yang dapat
kredit, maka dia melakukan pemeriksaan data-data keuangan pada
PT.X, dimana si A menemukan banyaknya pemasukan dan
pengeluaran keuangan yang cukup besar dan disebutkan sebagai
investasi luar negeri, dengan tanpa didukung bukti ekstern maupun
intern, sehingga A menanyakan pada staf keuangan dan dijawab, agar
menanyakan kepada B saja, karena staf tersebut tidak berhak
menjawab dan ini merupakan instruksi dari si B.

13. Karena rasa tanggung jawab professional, maka si A menanyakan
kepada si B, tetapi ternyata si B marah-marah dan memecat si A, dan
si A akhirnya mengundurkan diri secara resmi dari semua kelompok
usaha si B.

14. 1 bulan setelah pengunduran diri si A, si B menelpun si A dan meminta
ketemu untuk membicarakan tentang hak dan kewajiban masing-
masing pihak sehubungan sebagai Partner usaha tambang marmer di
NTT dan Nominee pada perusahaan si B, karena si A sudah
tersinggung dengan arogansi si B, maka A tidak mau berpartner usaha
lagi dengan B dan menyerahkan saham miliknya kepada B tanpa ganti
rugi dan kemudian si B juga menyerahkan PT.X yang kebetulan si A
adalah nomineenya.

15. Sehubungan dengan no.14 diatas, khusus PT.X dengan perjanjian
antara A dan B yang juga diketahui oleh pejabat bank yang
memberikan kredit, bahwa semua transaksi hutang atau pihutang
kepada Bank atau kepada Pihak ketiga yang dilakukan oleh B lewat
PT.X pada periode September s/d Desember 2002, adalah tetap
menjadi tanggung jawab si B. Dan transaksi setelah itu adalah menjadi
tanggung jawab si A, karena PT.X telah menjadi milik A dengan rekan-
2 usaha lainnya.

16. PT.X telah tidak aktif lagi menggunakan jasa perbankan di Bank ybs,
maka pada bulan Mei 2003 menutup rekening Banknya secara resmi
dibank ybs dan mengambil sisa dana cash sebesar Rp 175 juta dan
juga mengembalikan semua warkat-warkat bank, sisa buku check dan
buku giro yang ada. ( pada saat itu si A sempat bertemu pejabat bank
yang memberikan kredit pada si B dan mengatakan silahkan menutup
rekening PT.X dan bercerita bahwa si B cukup baik reputasinya
didalam melakukan pembayaran kredit yang telah diberikan ).

17. Dengan penjelasan pejabat bank ybs dan aktivitas penutupan rekening
Bank PT.X ini, maka si A mendapatkan suatu informasi yang akurat
dan si A mendapatkan jawaban yang berdasarkan logika umum
maupun logika khusus ( bahwa bank tidak pernah menagih suatu
kewajiban apapun sejak PT.X telah menjadi milik si A ), bahwa PT.X
sudah tidak mempunyai kewajiban/outstanding/hutang kepada Bank,
karena tindakan si B pada saat PT.X dijalankan sepenuhnya oleh si B.

18. Tetapi pada bulan Oktober 2003, ternyata Bank ybs, melaporkan
adanya tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kelompok usaha si
B senilai US.$ 150 juta atau equivalent Rp. 1,3 Trilyun, kepada pihak
kepolisian

19. Polisi melakukan penyidikan dan penahanan kepada kelompok usaha
si B, dimana si A yang sudah pisah usaha dengan si B juga ikut
ditahan, dikarenakan ada outstanding yang belum diselesaikan oleh
PT.X ( pd saat itu masih milik si B dan si A hanya Nominee si B ).

20. si A didalam berita acara pemeriksaannya sudah mengatakan kepada
para penyidik, bahwa tidak mengenal dan mengetahui kelompok usaha
si B yang bernama GM Group, karena pada saat si A masih bergabung
dengan si B, kelompok usahanya adalah SGD Group. Adapun kalau si
A mengenal beberapa direksi, adalah karena pernah sama-sama
bekerja sebagai professional pada kelompok usaha si B, yang mana
pada saat ditahan, si A baru mengetahui, bahwa ada beberapa direksi
yang juga menjadi nominee si B selain sebagai professional yang
digaji.

21. Para Penyidik telah diberitahu dalam proses BAP, tetapi tetap
menjadikan satu berkas si A dengan kelompok usaha GM Group,
sehingga pada saat proses P.21 di kejaksaan, Berkas si A menjadi
satu dengan kelompok usaha GM group milik si B.

22. si B, karena merasa tertipu dengan skema perbankan yang ada dan
merasa tidak pernah ada niatan menipu atau membobol bank, akhirnya
melarikan diri ke luar negeri dan belum tertangkap sampai sekarang
( kalau melihat logika umum, si B dikatakan membobol bank, maka
mengapa si B sebagai WNA harus menanamkan semua investasinya
di Indonesia, yang mana pada kenyataannya, kalau pihak bank tetap
konsisten dengan bunyi pasal-pasal pada Akte Pengakuan Utang yang
ditanda tangani kedua belah pihak dan menindak lanjuti dengan
Perjanjian kredit dengan Jaminan Assets yang telah diserahkan oleh si
B, yang menurut nominalnya dan dapat dilakukan appraisal/penilaian
secara bersama-sama adalah jumlahnya lebih besar daripada jumlah
hutang yang dilakukan si B kepada bank, jadi kalau APU dijalankan,
keyakinan logika umum saja dapat mengetahui bahwa hutang di bank
dapat dibayar dengan baik, karena record pembayaran kredit tsb telah
dilakukan oleh si B selama ini kepada Bank dengan cukup baik dan
tidak pernah ada keterlambatan ).

23. si A akhirnya tetap ditahan dan divonnis bersalah dengan hukuman 15
tahun penjara, uang pengganti Rp. 28 Milyard ( muncul saat si A
mengajukan banding pada Tingkat Pengadilan Tinggi ) atau hukuman
badan 4 tahun, subsider Rp.200 juta atau 4 bulan. ( dalam saat ini
sedang akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, karena
banyak novum-2 yang ada ), si A dikenakan pasal 2 ayat 1 UU.
No.31/1999, bersama-sama dengan kelompok usaha si B, karena
berkasnya menjadi 1 (satu) perkara.

24. Jaksa penuntut Umum didalam tuntutannya, mengatakan bahwa si A
tidak terbukti menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk kepentingan
pribadinya ( rumah & mobil si A sampai dengan sekarang masih
dalam proses kredit dengan pihak Bank & leasing ) dan juga dikenakan
pasal 56 KUHP tentang “ TURUT SERTA “, tapi hakim tetap dalam
vonnisnya mengatakan tidak ada pasal turut serta dalam
UU.No.31/1999 dan UU No.20/2001, sehingga si A tetap divonnis
sebagai Pelaku utama tindak pidana Korupsi ini.

sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/contoh-kasus-hukum-perdata/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar