Senin, 12 Maret 2012

TUGAS 1 HUKUM PERDATA

Pengertian Hukum Perdata
Apakah hukum perdata itu ?
Menurut Subekti, : “ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan “. (Subekti, 1980, hlm. 9).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “ Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain “. (Sofwan, 1975, hlm. 1)
Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “ Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban “. (Prodjodikoro, 1975, hlm. 7 – 11).

Dari definisi-definisi tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Hukum Perdata Dalam Arti Luas dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
Dengan perkataan lain, hukum perdata dalam arti luas ialah meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yang tercantum dalam KUH Perdata/BW maupun dalam KUHD dan undang-undang lainnya. Hukum perdata (sebagaimana tertera dalam KUH Perdata/BW) mempunyai hubungan yang erat dengan hukum hubungan dagang (KUHD). Hal itu tampak jelas dari isi ketentuan Pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenal adanya adagium lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHD mengesampingkan hukum yang umum : KUH Perdata).

Jelas dari isi ketentuan Pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenal adanya adagium lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHD mengesampingkan hukum yang umum : KUH Perdata).

Hukum Perdata Material dan Hukum Perdata Format
Hukum perdata dilihat dari segi fungsinya dibedakan menjadi dua :
§ Hukum Perdata material ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
§ Hukum perdata formal menentukan tata cara menurut mana pemenuhan hak-hak material tersebut dapat dijamin. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata formal mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum perdata material, karena hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata material apabila ada yang melanggarnya. Hukum perdata formal sering juga disebut hukum acara perdata.




HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DIINDONESIA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2. Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1. Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
2. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
3. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu keadaan hukum di eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasaan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, lesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah weseel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).


Bagaimanakah kondisi hukum di Indonesia?
Ebernas.com-Surabaya (18/8) Dr. Wisnu Dewanto, SH, LL.M, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan jika hukum di Indonesia masih kurang baik dan belum menyentuh keadilan, apabila memiliki banyak uang maka hukum bisa dibeli serta dipermainkan.
Selain itu, tahanan yang memiliki uang banyak dapat melakukan negoisasi dengan aparat penegak hukum untuk menangguhkan penahanan ataupun agar lepas dari dakwaan. Seharusnya dalam menegakan keadilan hukum tidak pandang bulu, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Dengan kekayaan dan kedudukan dapat dibuat istimewa, segala macam fasilitas didalam penjara dapat terpenuhi. Sementara yang miskin selalu dikesampingkan. Disamping itu, dalam menegakan hukum dan keadilan harus bersama-sama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus segera dibenahi agar tidak terjadi kejahatan seperti mafia hukum. Sementara itu, Anshorul, SH, Kepala Bidang (Kabid) Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, mengatakan jika hukum di Indonesia belum sepenuhnya memihak kepada keadilan, banyak keputusan pengadilan lebih membela para pemiliki uang dan kedudukan di birokrat meskipun salah, serta menghukum kaum lemah walaupun belum tentu bersalah. 90 % aksi kekerasan berupa fisik, psikologi ataupun seksual juga sering dialami rakyat miskin dalam proses pidana. Pelakunya didominsai aparat Kepolisian, sebab Polisi adalahan pihak pertama yang menangani berbagai kasus.
Disamping itu, pelembagaan dan hukum lebih tajam kepada orang miskin namun tumpul terhadap yang kaya, sehingga jauh dari nilai keadilan dan mengakibatkan Hak Asas Manusia (HAM) semakin menurun. Hal tersebut bukan dikarenakan kecilnya gaji penegak hukum, akan tetapi sistem serta sifat individu masing-masing. Lagipula, modus kejahatan di instansi-instansi hukum, dilakukan dengan cara berjamaah dan melibatkan berbagai pihak.(AM)

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER : http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2263433-pengertian-hukum-perdata/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sejarah-singkat-hukum-perdata-2/
http://ebernas.com/2011/08/bagaimanakah-kondisi-hukum-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar