Jumat, 09 Maret 2012

TUGAS 1

Pengertian hukum secara umum

pengertian Hukum yaitu segala bentuk peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Namun pengertian hukum itu sendiri juga berbeda beda Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum .
Saya sendiri mengartikan Hukum mungkin berbeda, bagi yang Hukum adalah sesuatu peraturan untuk mengatur hidup manusia, agar tercipta kehidupan yang balance/seimbang, berdasarkan pancasila kemanusian yang adil…. itu menurut saya!! Namun hukum yang telah ditetapkan ini jangan dibuat main mainan, yang salah jadi benar dan yang benar jadi salah.
Mengenal sumber- sumber hukum , sebenarnya saya sendiri bukan mahasiswa jurusan Hukum , tapi saya juga ingin tahu tentang apa itu hukum dan macam macamnya, Hukum itu ada hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. hukum tertulis, yaitu sebuah hukum yang telah ditulisan kan dalam perundang-undangan, dan sedangan yang tidak tertulis kebalikannya.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum – Hukum sesuatu yang bersifat memaksa, terbentuknya suatu hukum tertu terdapat sumber-sumbernya, sumber hukum telah kita ulas sebelumnya, kali ini mencoba memberikan sebuah artikel tentang tujuan hukum itu dibentuk . Penjabaran mengenai tujuan hukum masing masing orang berpendapat berbeda-beda, diantaranya menurut pendapat ahli berikut :
1.ProfSubekti,SH:
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
Advertisement :
2.Prof.Mr.Dr.LJ.vanApeldoorn:
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.Geny:
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada intinya Hukum itu dibentuk untuk mendapatkan suatu keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Sumber Sumber Hukum - Hukum banyak sekali macam-macamnya, hukum itu terjadi tentunya ada hal yang memfaktorynya, sumber hukum ialah segala hal yang memicu terbentuknya sebuah peraturan. Sumber tersebut berasal dari hukum materiil (a) dan hukum hukum formiil (b). Apa itu hukum materiil dan formiil tersebut ??
• (a) . sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
• (b). UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Itulah sumber-sumber hukum yang dapat menimbulkan terbentuknya sebuah peraturan, peraturan memiliki sifat memaksa, harus dilaksanakan, jika tidak laksanakan maka akan mendapatkan sebuah sanksi dari hukum tersebut. kita akan menjabarkan UU, Kebiasan, jurisprudentie, traktat dan doktrin yang masuk dalam kategori Hukum Formiil :
Advertisement :
Undang-Undang : Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan : Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
jurisprudensi / Keputusan Hakim : Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat : Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Doktrin / Pendapat Ahli Hukum : Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting

Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentukmasyarakatyangtertib,teraturdanaman.

Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.

Norma –norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dariTUHAN.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu
a.Normaagama/religi
b.Normamoral/kesusilaan.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu
a. Norma adat/kesopanan.
b. Norma hokum
Norma agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Alloh) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.

Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.

Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.

Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Pengertian hukum secara ekonomi
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut.
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikrnati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi Pancasila,
4. asas adil dan merata,
5 asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan
PENGERTIAN JENIS DAN MODIFIKASI HUKUM
Bertolak dari konsep buku satu itu maka dalam menghadapi perumusan delik yang mengandung ancaman pidana penjara hakim hanya di hadapkan dalam dua pilihan.pertama hakim hanya menjatuhkan pidana yang bersifat custodial, atau kedua menjatuhkan pidana yang bersifat non custodial berupa pidana pengawasan yang di maksudkan sebagai alternative pidana penjara itu menurut konsep buku satu dapat di kenakan terhadap terdakwa yang melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau kurang.
Dengan di introdiusunya jenis pidana pengawasan sebagai alternative pidana penjara jelas terlihast bashwa pembuatan konsep ini menarik garis batas yang sangat sederhana dalam menghadapi prilaku tindakan pidana. Bagi mereka yang melakukan tindak pidana di ancam dengan pidana penjara maksismum lebih dari tujuh tahun secara objektif di anggap telah melakukjan tindak pidana berat dan oleh di siapkan pidana penjara sebaliknya bagi mereka yang melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan maksimum pidana penjara tujuh tahun atau di bawah penjara tujuh tahun, secara ojektif di anggap melakukan tindakan pidana yang lebih ringan.



SUMBER : http://cookies.web.id/2011/10/sumber-sumber-suatu-hukum.html
http://cookies.web.id/2011/10/tujuan-hukum.html
http://cookies.web.id/2011/10/pengertian-hukum-dan-macam-macam-hukum.html
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2165154-pengertian-norma-dan-penjelasannya/
http://www.artikelsahabat.com/pengertian-ekonomi-dalam-ilmu-hukum.html
Referensi : Hukum Dalam Ekonomi Oleh Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. & Advendi Simangunsong, SH., M.M
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2123845-pengertian-jenis-dan-modifikasi-pidana/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar