Senin, 12 Maret 2012

TULISAN : CONTOH HUKUM PERDATA

SUATUTINDAKAN PIDANA KORUPSI
UNTUK DITELAAH SECARA HUKUM, DEMI MENCARI
KEPASTIAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA ( UU No.31
Thn 1999 dan revisinya UU No.20 Thn 2001 ) dan
UU. Money
Laundering dan KUHP di Indonesia

ILLUSTRASI KASUS A : ( Kejadian berlangsung sejak September 2002 s/d
Agustus 2003)

1. A adalah Warga negara Indonesia, sebagai pengusaha sejak tahun
1982 dan mempunyai beberapa perusahaan, B adalah Warga Negara
Asing ( Belanda )

2. A & B berpartner usaha di bidang Pertambangan Marmer sejak tahun
1997 di NTT, A & B mempunyai beberapa Perusahaan pertambangan
marmer, karena mempunyai beberapa lokasi penambangan Marmer,
salah satu perusahaan tersebut sudah melakukan eksploitasi terhadap
Gunung Marmernya, sehingga menurut Akuntansi Pertambangan
sudah dapat membukukan Cadangan Deposit Marmernya dengan
harga jual terendah yang berlaku dipasaran dan masuk AKTIVA
NERACA PERUSAHAAN, karena merencanakan melakukan ekpor ke
Italy, maka diperlukan perhitungan deposit Gunung Marmernya oleh
perusahaan GEOLOGIS INDEPENDENT.

3. Dengan dasar Peraturan Akuntansi Pertambangan Indonesia dan
Perhitungan Geologis Independent, maka perusahaan marmer ini
mempunyai cadangan deposit sebesar 50.750.0000 M3 Ton dengan
harga jual sesuai kwalitasnya yaitu US.$ 15 / M3 ton dalam bentuk blok
untuk itu dapat dihitung bahwa Nilai Aktiva Perusahaan pada “
BARANG DLM PROSES “ adalah 50 % x 50.750.000 M3 x US.$ 15 =
US.$ 380.625.000,00 ( 50% disini adalah safety factor yang harus
diperhitungkan, karena produksi belum semua dilakukan )

4. Setiap tahun sejak tahun 1998, A selalu diajak B ke eropa, untuk
melakukan transaksi bisnis & melakukan penawaran produk
marmernya di Italy, B telah 2x mendatangkan Investor/Buyer dari Italy
ke NTT, dalam rangka berpartner sebagai Investor maupun sebagai
Buyer Marmer, yaitu pada tahun 1999 & 2001, tetapi karena sebagai
investor tdk ada Jaminan Investasi dari Pemerintah, maka mereka
mengundurkan diri, tetapi sebagai buyer mereka setuju, sambil
meminta contoh Marmer yang telah diproduksi. ( A memandang B
adalah suatu partner yang mempunyai reputasi bagus dan mempunyai
hubungan internasional yang cukup baik, & juga mempunyai usaha di
belanda yang cukup besar dan baik dalam bidang Garment )

5. A pada tahun 2001 telah kehabisan modal, karena B memandang A
adalah partner yang dapat diandalkan, maka A tetap mendapatkan
saham diperusahaan Marmernya dan juga mendapatkan gaji sebagai
professional pada perusahaan milik si B lainnya, dengan jabatan
sebagai Controller untuk semua unit usaha milik B.

6. A sebagai WNI mempunyai hubungan baik dengan perbankan, salah
satunya adalah bank Pemerintah no.2 terbesar di Indonesia, maka B
meminta tolong kepada A, agar mencarikan Kredit Investasi untuk
usaha marmernya di Bank tersebut, setelah pertemuan beberapa kali
dengan pejabat bank tersebut dan pejabat bank itupun telah melihat
semua unit usaha si B, timbul keyakinan pejabat Bank tersebut untuk
memberikan kredit (dianggap usaha marmer tersebut Bankable dan
feasible untuk dapat kredit Rp. 25. Milyard).

7. A pun mengenalkan si B pada pejabat Bank tersebut adalah sebagai
pemilik semua usaha tersebut, walaupun namanya tidak ada dalam
akte perusahaan, tapi dia menaruh nominee ( wakil usaha : saudara,
teman dekat ) dalam perusahaan tersebut, & pejabat Bank tersebut
yakin, karena faktanya adalah memang begitu adanya.

8. Karena Decision Maker adalah si B, maka pada suatu saat pejabat
bank tersebut melakukan pertemuan dengan si B, dengan maksud
melakukan pembicaraan lanjutan kredit tersebut. Kemudian suatu
waktu si B memanggil si A, dan mengatakan akan mendapatkan Kredit
dalam jangka pendek (FUNDS RAISING) dari bank tersebut, maka si
A disuruh oleh si B, agar menyerahkan Assets miliknya senilai Rp. 200.
Milyard kepada Pejabat Bank tersebut, inipun dilakukan oleh si A dan
menyerahkan Asset senilai Rp. 200 Milyard sebagai Jaminan Kredit
yang akan diberikan oleh Bank tersebut.

9. Pada waktu itu si A akan melakukan ibadah Umroh ke Mekah, maka
dia minta ijin kepada si B untuk selama 1 bulan tidak masuk kantor,
karena persyaratan pembukaan rekening pada Bank tersebut telah
dilakukan atas nama si A dengan menggunakan perusahaan lain
( PT.X ) milik si B ( dalam perusahaan ini A, adalah mutlak hanyalah
nominee si B dan pejabat Bank ybs juga mengetahuinya ), maka si B
meminta agar si A menanda tangani beberapa kop surat kosong, kop
surat yang bermeterai, warkat-2 bank, buku check dan giro agar
pelaksanaan administrasi kredit dapat berlangsung, walaupun si A
tidak berada ditempat.

10. Karena telah berpartner lama dengan B ( dan telah yakin reputasi
usaha si B dan juga sebagai professional yang digaji ), maka dengan
iktikad baik dan sangat percaya kepada B, si A menanda tangani hal-
hal diatas yang dimaksud dalam no.9. Dan benar menurut si B pada
saat si A sedang umroh, mendapat telpun dari B di Indonesia, bahwa
telah ada kredit yang cair.

11. A kemudian pulang ke Indonesia dan aktif lagi sebagai professional
dengan jabatan Controller pada perusahaan si B yang baru dibelinya
dan berusaha dalam bidang Oil Trading & Kapal Tangker, dengan
jabatan baru ini, maka A tidak aktif pada perusahaan (PT.X) yang
mendapat kredit dari Bank tersebut , dan PT.X sepenuhnya dijalankan
oleh si B. Dan selama kurun waktu itu, memang banyak investasi
pembelian peralatan impor yang dilakukan oleh B untuk usaha
pertambangan marmer dan alat-2 impor untuk membangun pabrik
pemotongan Marmer ( yaitu dari bentuk Blok diproduksi menjadi
bentuk lantai ), si A mendapat berita ini dari salah satu manager
perusahaan marmer tersebut.

12. Selang 4 bulan kemudian, karena akhir tahun Buku, maka si B
meminta kepada semua Direksi atau Nominee dari si B pada semua
unit usahanya, agar melakukan pertanggung jabawaban usaha dan
Laporan Tutup Tahun Buku periode yang bersangkutan, yaitu tahun
2002. Karena A juga merupakan Nominee pada PT.X yang dapat
kredit, maka dia melakukan pemeriksaan data-data keuangan pada
PT.X, dimana si A menemukan banyaknya pemasukan dan
pengeluaran keuangan yang cukup besar dan disebutkan sebagai
investasi luar negeri, dengan tanpa didukung bukti ekstern maupun
intern, sehingga A menanyakan pada staf keuangan dan dijawab, agar
menanyakan kepada B saja, karena staf tersebut tidak berhak
menjawab dan ini merupakan instruksi dari si B.

13. Karena rasa tanggung jawab professional, maka si A menanyakan
kepada si B, tetapi ternyata si B marah-marah dan memecat si A, dan
si A akhirnya mengundurkan diri secara resmi dari semua kelompok
usaha si B.

14. 1 bulan setelah pengunduran diri si A, si B menelpun si A dan meminta
ketemu untuk membicarakan tentang hak dan kewajiban masing-
masing pihak sehubungan sebagai Partner usaha tambang marmer di
NTT dan Nominee pada perusahaan si B, karena si A sudah
tersinggung dengan arogansi si B, maka A tidak mau berpartner usaha
lagi dengan B dan menyerahkan saham miliknya kepada B tanpa ganti
rugi dan kemudian si B juga menyerahkan PT.X yang kebetulan si A
adalah nomineenya.

15. Sehubungan dengan no.14 diatas, khusus PT.X dengan perjanjian
antara A dan B yang juga diketahui oleh pejabat bank yang
memberikan kredit, bahwa semua transaksi hutang atau pihutang
kepada Bank atau kepada Pihak ketiga yang dilakukan oleh B lewat
PT.X pada periode September s/d Desember 2002, adalah tetap
menjadi tanggung jawab si B. Dan transaksi setelah itu adalah menjadi
tanggung jawab si A, karena PT.X telah menjadi milik A dengan rekan-
2 usaha lainnya.

16. PT.X telah tidak aktif lagi menggunakan jasa perbankan di Bank ybs,
maka pada bulan Mei 2003 menutup rekening Banknya secara resmi
dibank ybs dan mengambil sisa dana cash sebesar Rp 175 juta dan
juga mengembalikan semua warkat-warkat bank, sisa buku check dan
buku giro yang ada. ( pada saat itu si A sempat bertemu pejabat bank
yang memberikan kredit pada si B dan mengatakan silahkan menutup
rekening PT.X dan bercerita bahwa si B cukup baik reputasinya
didalam melakukan pembayaran kredit yang telah diberikan ).

17. Dengan penjelasan pejabat bank ybs dan aktivitas penutupan rekening
Bank PT.X ini, maka si A mendapatkan suatu informasi yang akurat
dan si A mendapatkan jawaban yang berdasarkan logika umum
maupun logika khusus ( bahwa bank tidak pernah menagih suatu
kewajiban apapun sejak PT.X telah menjadi milik si A ), bahwa PT.X
sudah tidak mempunyai kewajiban/outstanding/hutang kepada Bank,
karena tindakan si B pada saat PT.X dijalankan sepenuhnya oleh si B.

18. Tetapi pada bulan Oktober 2003, ternyata Bank ybs, melaporkan
adanya tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kelompok usaha si
B senilai US.$ 150 juta atau equivalent Rp. 1,3 Trilyun, kepada pihak
kepolisian

19. Polisi melakukan penyidikan dan penahanan kepada kelompok usaha
si B, dimana si A yang sudah pisah usaha dengan si B juga ikut
ditahan, dikarenakan ada outstanding yang belum diselesaikan oleh
PT.X ( pd saat itu masih milik si B dan si A hanya Nominee si B ).

20. si A didalam berita acara pemeriksaannya sudah mengatakan kepada
para penyidik, bahwa tidak mengenal dan mengetahui kelompok usaha
si B yang bernama GM Group, karena pada saat si A masih bergabung
dengan si B, kelompok usahanya adalah SGD Group. Adapun kalau si
A mengenal beberapa direksi, adalah karena pernah sama-sama
bekerja sebagai professional pada kelompok usaha si B, yang mana
pada saat ditahan, si A baru mengetahui, bahwa ada beberapa direksi
yang juga menjadi nominee si B selain sebagai professional yang
digaji.

21. Para Penyidik telah diberitahu dalam proses BAP, tetapi tetap
menjadikan satu berkas si A dengan kelompok usaha GM Group,
sehingga pada saat proses P.21 di kejaksaan, Berkas si A menjadi
satu dengan kelompok usaha GM group milik si B.

22. si B, karena merasa tertipu dengan skema perbankan yang ada dan
merasa tidak pernah ada niatan menipu atau membobol bank, akhirnya
melarikan diri ke luar negeri dan belum tertangkap sampai sekarang
( kalau melihat logika umum, si B dikatakan membobol bank, maka
mengapa si B sebagai WNA harus menanamkan semua investasinya
di Indonesia, yang mana pada kenyataannya, kalau pihak bank tetap
konsisten dengan bunyi pasal-pasal pada Akte Pengakuan Utang yang
ditanda tangani kedua belah pihak dan menindak lanjuti dengan
Perjanjian kredit dengan Jaminan Assets yang telah diserahkan oleh si
B, yang menurut nominalnya dan dapat dilakukan appraisal/penilaian
secara bersama-sama adalah jumlahnya lebih besar daripada jumlah
hutang yang dilakukan si B kepada bank, jadi kalau APU dijalankan,
keyakinan logika umum saja dapat mengetahui bahwa hutang di bank
dapat dibayar dengan baik, karena record pembayaran kredit tsb telah
dilakukan oleh si B selama ini kepada Bank dengan cukup baik dan
tidak pernah ada keterlambatan ).

23. si A akhirnya tetap ditahan dan divonnis bersalah dengan hukuman 15
tahun penjara, uang pengganti Rp. 28 Milyard ( muncul saat si A
mengajukan banding pada Tingkat Pengadilan Tinggi ) atau hukuman
badan 4 tahun, subsider Rp.200 juta atau 4 bulan. ( dalam saat ini
sedang akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, karena
banyak novum-2 yang ada ), si A dikenakan pasal 2 ayat 1 UU.
No.31/1999, bersama-sama dengan kelompok usaha si B, karena
berkasnya menjadi 1 (satu) perkara.

24. Jaksa penuntut Umum didalam tuntutannya, mengatakan bahwa si A
tidak terbukti menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk kepentingan
pribadinya ( rumah & mobil si A sampai dengan sekarang masih
dalam proses kredit dengan pihak Bank & leasing ) dan juga dikenakan
pasal 56 KUHP tentang “ TURUT SERTA “, tapi hakim tetap dalam
vonnisnya mengatakan tidak ada pasal turut serta dalam
UU.No.31/1999 dan UU No.20/2001, sehingga si A tetap divonnis
sebagai Pelaku utama tindak pidana Korupsi ini.

sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/contoh-kasus-hukum-perdata/

TUGAS 2 HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN
Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
1. Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
• Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
• Subjek dan jangka waktu kontrak
• Lingkup kontrak
• Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
• Kewajiban dan tanggung jawab
• Pembatalan kontrak
Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
1. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
1. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
1. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
1. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
Syarat sah Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang HukumPerdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yatu:
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
1. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
1. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
1. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi:
a. Kesempatan penarikan kembali penawaran
1. Penentuan resiko
c. Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
1. Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarakan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepkat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seoarng dikatakan memberikan persetujuan/kesepakatannya, jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Mariam Darus badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
1. Teori Pernyataan
Menurut teori ini kontrak tealah lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
1. Teori Pengiriman
Menurut teori ini saat pengirim jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
1. Teori Pengetahuan
Menurut teori ini saat lahirnya adalah pada saat jawaban akseptasidiketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
1. Teori Penerimaan
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban. Tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat hukum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perjanjian-5/

TUGAS 1 HUKUM PERDATA

Pengertian Hukum Perdata
Apakah hukum perdata itu ?
Menurut Subekti, : “ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan “. (Subekti, 1980, hlm. 9).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “ Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain “. (Sofwan, 1975, hlm. 1)
Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “ Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban “. (Prodjodikoro, 1975, hlm. 7 – 11).

Dari definisi-definisi tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Hukum Perdata Dalam Arti Luas dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
Dengan perkataan lain, hukum perdata dalam arti luas ialah meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yang tercantum dalam KUH Perdata/BW maupun dalam KUHD dan undang-undang lainnya. Hukum perdata (sebagaimana tertera dalam KUH Perdata/BW) mempunyai hubungan yang erat dengan hukum hubungan dagang (KUHD). Hal itu tampak jelas dari isi ketentuan Pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenal adanya adagium lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHD mengesampingkan hukum yang umum : KUH Perdata).

Jelas dari isi ketentuan Pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenal adanya adagium lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHD mengesampingkan hukum yang umum : KUH Perdata).

Hukum Perdata Material dan Hukum Perdata Format
Hukum perdata dilihat dari segi fungsinya dibedakan menjadi dua :
§ Hukum Perdata material ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
§ Hukum perdata formal menentukan tata cara menurut mana pemenuhan hak-hak material tersebut dapat dijamin. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata formal mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum perdata material, karena hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata material apabila ada yang melanggarnya. Hukum perdata formal sering juga disebut hukum acara perdata.




HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DIINDONESIA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2. Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1. Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
2. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
3. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu keadaan hukum di eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasaan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, lesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah weseel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).


Bagaimanakah kondisi hukum di Indonesia?
Ebernas.com-Surabaya (18/8) Dr. Wisnu Dewanto, SH, LL.M, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan jika hukum di Indonesia masih kurang baik dan belum menyentuh keadilan, apabila memiliki banyak uang maka hukum bisa dibeli serta dipermainkan.
Selain itu, tahanan yang memiliki uang banyak dapat melakukan negoisasi dengan aparat penegak hukum untuk menangguhkan penahanan ataupun agar lepas dari dakwaan. Seharusnya dalam menegakan keadilan hukum tidak pandang bulu, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Dengan kekayaan dan kedudukan dapat dibuat istimewa, segala macam fasilitas didalam penjara dapat terpenuhi. Sementara yang miskin selalu dikesampingkan. Disamping itu, dalam menegakan hukum dan keadilan harus bersama-sama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus segera dibenahi agar tidak terjadi kejahatan seperti mafia hukum. Sementara itu, Anshorul, SH, Kepala Bidang (Kabid) Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, mengatakan jika hukum di Indonesia belum sepenuhnya memihak kepada keadilan, banyak keputusan pengadilan lebih membela para pemiliki uang dan kedudukan di birokrat meskipun salah, serta menghukum kaum lemah walaupun belum tentu bersalah. 90 % aksi kekerasan berupa fisik, psikologi ataupun seksual juga sering dialami rakyat miskin dalam proses pidana. Pelakunya didominsai aparat Kepolisian, sebab Polisi adalahan pihak pertama yang menangani berbagai kasus.
Disamping itu, pelembagaan dan hukum lebih tajam kepada orang miskin namun tumpul terhadap yang kaya, sehingga jauh dari nilai keadilan dan mengakibatkan Hak Asas Manusia (HAM) semakin menurun. Hal tersebut bukan dikarenakan kecilnya gaji penegak hukum, akan tetapi sistem serta sifat individu masing-masing. Lagipula, modus kejahatan di instansi-instansi hukum, dilakukan dengan cara berjamaah dan melibatkan berbagai pihak.(AM)

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER : http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2263433-pengertian-hukum-perdata/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sejarah-singkat-hukum-perdata-2/
http://ebernas.com/2011/08/bagaimanakah-kondisi-hukum-di-indonesia/

TULISAN

HUKUM

Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem hukum di dunia
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
.
Hukum Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Jumat, 09 Maret 2012

TUGAS 2 aspek hukum dalam ekonomi

Pengertian Subyek Hukum

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dankewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenaghukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah
wewenang subyekhukum
ini di bagi menjadi dua yaitu :Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), danKedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yangmempengaruhinya.

Pembagian Subyek Hukum;Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukumyaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dankewajiban.Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, danmemiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakandalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teoriyang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah
teori konsensi
dimana pada intinya berpendapatbadan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan hartakekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah?Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.Nah
menurut sifatnya badan hukum
ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik
, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintahContohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan

Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/38402874/Pengertian-Subyek-Hukum
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12/

TUGAS 1

Pengertian hukum secara umum

pengertian Hukum yaitu segala bentuk peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Namun pengertian hukum itu sendiri juga berbeda beda Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum .
Saya sendiri mengartikan Hukum mungkin berbeda, bagi yang Hukum adalah sesuatu peraturan untuk mengatur hidup manusia, agar tercipta kehidupan yang balance/seimbang, berdasarkan pancasila kemanusian yang adil…. itu menurut saya!! Namun hukum yang telah ditetapkan ini jangan dibuat main mainan, yang salah jadi benar dan yang benar jadi salah.
Mengenal sumber- sumber hukum , sebenarnya saya sendiri bukan mahasiswa jurusan Hukum , tapi saya juga ingin tahu tentang apa itu hukum dan macam macamnya, Hukum itu ada hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. hukum tertulis, yaitu sebuah hukum yang telah ditulisan kan dalam perundang-undangan, dan sedangan yang tidak tertulis kebalikannya.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum – Hukum sesuatu yang bersifat memaksa, terbentuknya suatu hukum tertu terdapat sumber-sumbernya, sumber hukum telah kita ulas sebelumnya, kali ini mencoba memberikan sebuah artikel tentang tujuan hukum itu dibentuk . Penjabaran mengenai tujuan hukum masing masing orang berpendapat berbeda-beda, diantaranya menurut pendapat ahli berikut :
1.ProfSubekti,SH:
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
Advertisement :
2.Prof.Mr.Dr.LJ.vanApeldoorn:
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.Geny:
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada intinya Hukum itu dibentuk untuk mendapatkan suatu keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Sumber Sumber Hukum - Hukum banyak sekali macam-macamnya, hukum itu terjadi tentunya ada hal yang memfaktorynya, sumber hukum ialah segala hal yang memicu terbentuknya sebuah peraturan. Sumber tersebut berasal dari hukum materiil (a) dan hukum hukum formiil (b). Apa itu hukum materiil dan formiil tersebut ??
• (a) . sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
• (b). UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Itulah sumber-sumber hukum yang dapat menimbulkan terbentuknya sebuah peraturan, peraturan memiliki sifat memaksa, harus dilaksanakan, jika tidak laksanakan maka akan mendapatkan sebuah sanksi dari hukum tersebut. kita akan menjabarkan UU, Kebiasan, jurisprudentie, traktat dan doktrin yang masuk dalam kategori Hukum Formiil :
Advertisement :
Undang-Undang : Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan : Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
jurisprudensi / Keputusan Hakim : Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat : Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Doktrin / Pendapat Ahli Hukum : Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting

Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentukmasyarakatyangtertib,teraturdanaman.

Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.

Norma –norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dariTUHAN.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu
a.Normaagama/religi
b.Normamoral/kesusilaan.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu
a. Norma adat/kesopanan.
b. Norma hokum
Norma agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Alloh) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.

Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.

Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.

Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Pengertian hukum secara ekonomi
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut.
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikrnati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi Pancasila,
4. asas adil dan merata,
5 asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan
PENGERTIAN JENIS DAN MODIFIKASI HUKUM
Bertolak dari konsep buku satu itu maka dalam menghadapi perumusan delik yang mengandung ancaman pidana penjara hakim hanya di hadapkan dalam dua pilihan.pertama hakim hanya menjatuhkan pidana yang bersifat custodial, atau kedua menjatuhkan pidana yang bersifat non custodial berupa pidana pengawasan yang di maksudkan sebagai alternative pidana penjara itu menurut konsep buku satu dapat di kenakan terhadap terdakwa yang melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau kurang.
Dengan di introdiusunya jenis pidana pengawasan sebagai alternative pidana penjara jelas terlihast bashwa pembuatan konsep ini menarik garis batas yang sangat sederhana dalam menghadapi prilaku tindakan pidana. Bagi mereka yang melakukan tindak pidana di ancam dengan pidana penjara maksismum lebih dari tujuh tahun secara objektif di anggap telah melakukjan tindak pidana berat dan oleh di siapkan pidana penjara sebaliknya bagi mereka yang melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan maksimum pidana penjara tujuh tahun atau di bawah penjara tujuh tahun, secara ojektif di anggap melakukan tindakan pidana yang lebih ringan.



SUMBER : http://cookies.web.id/2011/10/sumber-sumber-suatu-hukum.html
http://cookies.web.id/2011/10/tujuan-hukum.html
http://cookies.web.id/2011/10/pengertian-hukum-dan-macam-macam-hukum.html
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2165154-pengertian-norma-dan-penjelasannya/
http://www.artikelsahabat.com/pengertian-ekonomi-dalam-ilmu-hukum.html
Referensi : Hukum Dalam Ekonomi Oleh Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. & Advendi Simangunsong, SH., M.M
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2123845-pengertian-jenis-dan-modifikasi-pidana/