Makalah
Kasus Pelanggaran Profesi Akuntan
MAKALAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI
“Bukti Kecurangan Proyek Hambalang”
NAMA : AFFRI ABDULLAH
NPM :
20210247
KELAS : 4EB21
DOSEN : EVAN INDRA JAYA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
Anggaran dapat juga
dikatakan sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai
selama periode waktu tertentu dalam ukuran finansial. Pembuatan anggaran dalam
organisasi sektor publik, terutama pemerintah, merupakan sebuah proses yang
cukup rumit dan mengandung muatan politis. Beberapa waktu lalu ini kita
dihadapkan pada berita mengenai kasus penggelapan anggaran proyek Hambalang.
Kasus ini sampai sekarang masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Hal ini
terjadi karena sistem yang digunakan panitia tidak bersifat transparan atau
adanya koalisi antara pihak panitia dan tersangka. Adanya koalisi ini semakin
meyakinkan bahwa dalam masalah ini sistem hukum dan peraturan di Indonesia
tidak ditaati dengan sungguh-sungguh.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Profil Hambalang
Pembangunan Pusat Pendidikan
Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang,Sentul,Bogor,JawaBarat,menuaikontroversial.
Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center).
Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunanpusatolahragatersebut.
Untuk mencari lokasi, tim verifikasi menyepakati kriteria pemilihan lokasi yaitu: kesesuaian RUTR dengan lokasi, luas lahan lebih dari 20 hektar, jarak tidak lebih dari 70 km dari Jakarta dan dapat ditempuh kurang dari 1 jam, topografi tanah memiliki kemiringan maksimal 15 persen, kenyamanan lingkungan udara, kondisi lahan bukan lahan produktif, status tanah dan harga tanah permeter/segitidaklebihdariRp30.000.
Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaiantertinggipadalokasidesaHambalang,Citeureup,Bogor.
Tim melihat, lahan di Hambalang itu sudah memenuhi semua kriteria penilaian tersebut di atas. Sehinggalokasitersebutdipilihuntukdibangun.
Menindaklanjuti pemilihan Hambalang, Dirjen Olahraga Depdiknas langsung mengajukan permohonan penetapan lokasi Diklat Olahraga Pelajar Nasional kepada Bupati Bogor. Bupati Bogor menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor nomor 591/244/Kpes/Huk/2004tanggal19Juli2004.
Sambil menunggu izin penetapan lokasi dari Bupati Bogor tesebut, pada 14 Mei 2004, Dirjen Olahraga telah menunjuk pihak ketiga yaitu PT LKJ untuk melaksanakan pematangan lahan dan pembuatan sertifikat tanah dengan kontrak No.364/KTR/P3oP/2004 dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 9 November 2004 senilai Rp4.359.521.320.
Namun, ternyata lokasi Hambalang itu masuk zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sesuai dengan peta rawan bencana yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM. Sesuai dengan sifat batuannya, PVMBG menyarankan untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut karena memiliki risiko bawaan yang tinggi bagiterjadinyabencanaalamberupagerakantanah.
Selain itu, status tanah di lokasi dimaksud masih belum jelas, meskipun telah dikuasai sejak pelepasan/pengoperan hak garapan dari para penggarap kepada Ditjen Olahraga setelah realisasi pembayaran uang kerohiman kepada para penggarap sesuai Berita Acara Serah Terima Pelepasan/Pengoperan Hak Garapan tertanggal 19 September 2004.
Sejak itulah area tanah tersebut diakui sebagai aset Ditjen Olahraga dan kemudian pada tanggal 18 Oktober 2005 diserahterimakan kepada organisasi baru yaitu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) setelah Ditjen Olahraga berubah menjadi Kemenpora.
Menpora saat itu, Adhyaksa Dault mengakui bahwa untuk membangun pusat olahraga pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp125 miliar. Karena proyek tersebut awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga.
"Rekomendasi awalnya, di sana hanya untuk bangun sekolah olahraga dua lantai dan saya tidak tahu bagaimana ceritanya berubah menjadi sport center," kata Adhyaksa saat berbincang dengan VIVAnews.
Nilai proyek ini kemudian melejit hingga Rp2,5 triliun saat Kemenpora dipimpin oleh Menteri Andi Mallarangeng. Hal tersebut terungkap dalam audit Hambalang, bahwa pada tanggal 8 Februari 2010 dalam Raker antara Kemenpora dengan Komisi X, Menpora menyampaikan rencana Lanjutan Pembangunan tahap I P3SON di Bukit Hambalang Rp625.000.000.000.
Permintaan itu diajukan karena dalam DIPA Kemenpora TA 2010 baru tersedia Rp125 miliar. Menpora Andi Mallarangeng juga menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan bagian rencana pembangunan P3SON Bukit Hambalang Sentul yang secara keseluruhan memerlukan danasebesarRp2,5triliun.
Andi Mallarangeng pun menghormati hasil audit BPK atas proyek Hambalang tersebut. Bahkan dirinya mendukung perlu adanya pihak yang bertanggungjawab jika memang ditemukan adanya penyimpangan. "Sebagai menteri tentu saya menjalankan tugas sebaik-baiknya termasuk dalam hal pengawasan," kata Andi kemarin.
Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center).
Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunanpusatolahragatersebut.
Untuk mencari lokasi, tim verifikasi menyepakati kriteria pemilihan lokasi yaitu: kesesuaian RUTR dengan lokasi, luas lahan lebih dari 20 hektar, jarak tidak lebih dari 70 km dari Jakarta dan dapat ditempuh kurang dari 1 jam, topografi tanah memiliki kemiringan maksimal 15 persen, kenyamanan lingkungan udara, kondisi lahan bukan lahan produktif, status tanah dan harga tanah permeter/segitidaklebihdariRp30.000.
Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaiantertinggipadalokasidesaHambalang,Citeureup,Bogor.
Tim melihat, lahan di Hambalang itu sudah memenuhi semua kriteria penilaian tersebut di atas. Sehinggalokasitersebutdipilihuntukdibangun.
Menindaklanjuti pemilihan Hambalang, Dirjen Olahraga Depdiknas langsung mengajukan permohonan penetapan lokasi Diklat Olahraga Pelajar Nasional kepada Bupati Bogor. Bupati Bogor menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor nomor 591/244/Kpes/Huk/2004tanggal19Juli2004.
Sambil menunggu izin penetapan lokasi dari Bupati Bogor tesebut, pada 14 Mei 2004, Dirjen Olahraga telah menunjuk pihak ketiga yaitu PT LKJ untuk melaksanakan pematangan lahan dan pembuatan sertifikat tanah dengan kontrak No.364/KTR/P3oP/2004 dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 9 November 2004 senilai Rp4.359.521.320.
Namun, ternyata lokasi Hambalang itu masuk zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sesuai dengan peta rawan bencana yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM. Sesuai dengan sifat batuannya, PVMBG menyarankan untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut karena memiliki risiko bawaan yang tinggi bagiterjadinyabencanaalamberupagerakantanah.
Selain itu, status tanah di lokasi dimaksud masih belum jelas, meskipun telah dikuasai sejak pelepasan/pengoperan hak garapan dari para penggarap kepada Ditjen Olahraga setelah realisasi pembayaran uang kerohiman kepada para penggarap sesuai Berita Acara Serah Terima Pelepasan/Pengoperan Hak Garapan tertanggal 19 September 2004.
Sejak itulah area tanah tersebut diakui sebagai aset Ditjen Olahraga dan kemudian pada tanggal 18 Oktober 2005 diserahterimakan kepada organisasi baru yaitu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) setelah Ditjen Olahraga berubah menjadi Kemenpora.
Menpora saat itu, Adhyaksa Dault mengakui bahwa untuk membangun pusat olahraga pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp125 miliar. Karena proyek tersebut awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga.
"Rekomendasi awalnya, di sana hanya untuk bangun sekolah olahraga dua lantai dan saya tidak tahu bagaimana ceritanya berubah menjadi sport center," kata Adhyaksa saat berbincang dengan VIVAnews.
Nilai proyek ini kemudian melejit hingga Rp2,5 triliun saat Kemenpora dipimpin oleh Menteri Andi Mallarangeng. Hal tersebut terungkap dalam audit Hambalang, bahwa pada tanggal 8 Februari 2010 dalam Raker antara Kemenpora dengan Komisi X, Menpora menyampaikan rencana Lanjutan Pembangunan tahap I P3SON di Bukit Hambalang Rp625.000.000.000.
Permintaan itu diajukan karena dalam DIPA Kemenpora TA 2010 baru tersedia Rp125 miliar. Menpora Andi Mallarangeng juga menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan bagian rencana pembangunan P3SON Bukit Hambalang Sentul yang secara keseluruhan memerlukan danasebesarRp2,5triliun.
Andi Mallarangeng pun menghormati hasil audit BPK atas proyek Hambalang tersebut. Bahkan dirinya mendukung perlu adanya pihak yang bertanggungjawab jika memang ditemukan adanya penyimpangan. "Sebagai menteri tentu saya menjalankan tugas sebaik-baiknya termasuk dalam hal pengawasan," kata Andi kemarin.
BPK pun menemukan indikasi
adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkankerugianNegarasekitarRp243,6miliar.
Kepala BPK, Hadi Purnomo menjelaskan, rincian kerugian negara sebesar Rp116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan sebesar Rp189,450 miliar, dikurangi pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada tahun 2010 dan 2011 sebesarRp73,520miliar.
Hadi menambahkan, ada kelebihan pembayaran harga pada pelaksanaan konstruksi sebesar Rp126,734 miliar. Kelebihan itu terdiri dari Mekanikal elektrikal (ME) Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,1 miliar.
Kepala BPK, Hadi Purnomo menjelaskan, rincian kerugian negara sebesar Rp116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan sebesar Rp189,450 miliar, dikurangi pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada tahun 2010 dan 2011 sebesarRp73,520miliar.
Hadi menambahkan, ada kelebihan pembayaran harga pada pelaksanaan konstruksi sebesar Rp126,734 miliar. Kelebihan itu terdiri dari Mekanikal elektrikal (ME) Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,1 miliar.
2.2 Kronologis Kasus Anggaran Proyek Hambalang
21
April 2011 sekitar pukul 19.00 WIB terjadi keriuhan di lantai tiga kantor
Kemenpora, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Malam itu tim penyidik KPK
menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharram sedang menerima suap dari PT Duta
Graha Indah (PT DGI) rekanan Kemenpora sebesar Rp 3,2 miliar. Bersama Wafid
juga ditangkap Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan
Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris. Inilah awal terungkapnya kasus
korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, yang kemudian menyeret-nyeret sejumlah
kader Partai Demokrat (PD), termasuk Angelina Sondakh yang ditetapkan menjadi
tersangka. Setelah trio Wafid-El Idris-Rosa resmi ditahan, belakangan terungkap
Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin juga menerima uang fee
sebesar Rp 25,87 miliar dari proyek Wisma Atlet. Menurut Rosa, fee sebesar 13
persen dari total nilai proyek Wisma Atlet itu diterima Nazar sebelum Wafid
tertangkap. PT DGI sepakat memberikan fee sebesar 15 persen dari keseluruhan
nilai proyek Wisma Atlet Palembang sebesar Rp 191 miliar. Nazar sempat
membantah tuduhan ini dalam sebuah jumpa pers yang dihadiri kader PD. Mantan
rekan bisnis Anas Urbaningrum ini, kemudian diamdiam ke luar negeri, tepat
sehari sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Dari tempat pelariannya, Nazar
yang kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bendahara umum PD mengumbar
tuduhan ke sejumlah kader dan bahkan petinggi mantan partainya itu. Dari mulut
Nazar, yang tertangkap di Cartagena, Kolombia pada 7 Agustus 2011 terungkap
bagaimana sepak terjang jajaran PD ‘menjarah’ uang negara melalui berbagai
proyek di Kementrian Pemuda dan Olah Raga. Nazar antara lain menuding koleganya
di Senayan, Angelina dan Mirwan Amir juga menerima aliran dana. Tak ketinggalan
nama Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. Nama putra
bungsu Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas juga sempat disebut
namun belakangan menghilang. Angie, yang juga anggota Komisi Olahraga DPR
dituduh berperan sebagai ‘makelar’ dalam sejumlah proyek di Kementerian Pemuda
dan Olahraga, seperti persiapan SEA Games di Palembang, Stadion Hambalang,
serta proyek taman bermain olahraga di sejumlah daerah. Di persidangan, sejumlah
saksi, seperti Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (perusahaan
Nazaruddin, red) juga membenarkan adanya aliran dana ke Angie. Politisi PDIP
Wayan Koster juga menerima dana yang sama. Menurut Yulianis, uang diberikan
secara bertahap total sebanyak Rp 5 miliar, atas permintaan Rosa. Pemberian
uang berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet dan Stadion Hambalang. Andi dan
mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, juga disebut kecipratan
dana hingga Rp 10 miliar. Duit diduga berkaitan dengan upaya memuluskan
pengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan proyek SEA Games dan Hambalang.
Mirwan, Wakil Bendahara umum PD yang juga wakil ketua Banggar DPR, disebut
menerima aliran dana untuk dibagi-bagi ke anggota Banggar untuk memuluskan proyek
Wisma Atlet. Rp 1 miliar dari uang ini disebut mengalir ke Anas. Bahkan Nazar
menuding Anas menerima puluhan miliar rupiah dari proyek Hambalang yang
digunakan untuk memenangkan kursi ketua umum dalam Kongres Bandung 2010.
Terkumpulnya
anggaran sport center Hambalang dimulai dari diterbitkannya Sertifikat
Hak Pakai Nomor 60 tertanggal 20 Januari 2010 untuk Kementerian Pemuda dan
Olahraga. Sertifikat tersebut, adalah bukti kepemilikan Kemenpora atas tanah
Hambalang, Bogor, seluas 31,2 hektare. Setelah sertifikat terbit, Kemenpora
kemudian merealisasikan anggaran sebesar Rp 253 miliar. Anggaran itu
direncanakan untuk pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan
Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang atau nantinya dikenal sebagai sport
center Hambalang. Tahun 2011, Kemenpora mempunyai pagu sebesar Rp 500
miliar untuk P3SON Hambalang. Dari Rp 500 miliar tersebut, Rp 400 miliar
digunakan untuk melanjutkan pembangunan dan Rp 100 miliar untuk penyediaan
sarana. Selanjutnya, dari anggaran penyediaan sarana P3SON Hambalang sebesar Rp
100 miliar itu, Kemenpora melakukan Pelelangan Umum Pertama untuk penyediaan
alat sport science senilai Rp 79,9 miliar. Lelang itu dibuka pada
tanggal 7 Oktober 2011. Lelang selanjutnya berlangsung 21 hari kemudian. Pada
tanggal 28 Oktober 2011, Kemenpora mengadakan Pelelangan Umum Kedua untuk
penyediaan bantuan mebelair senilai Rp 19,9 miliar. Pemenang dari lelang
itu adalah PT Christalenta dengan harga penawaran sebesar Rp 18,8 miliar.
Apabila keseluruhan nilai di atas disatukan, ditemukan nilai Rp 753 miliar dari
total Rp 1,2 triliun anggaran sport center Hambalang atau yang
sebelumnya disebut sebagai P3SON Hambalang.
Selasa,
1 Mei 2012,
Komisi
Pemberantasa Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan
sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut
diutarakan oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad pada Selasa, 1 Mei 2012
malam. Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari banyaknya informasi
mengenai kasus itu yang masuk ke KPK yang datang dari sejumlah orang yang
pernah dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses
sertifikasi tanah Hambalang Selain itu, Abraham Samad juga membenarkan
pernyataan koleganya, Bambang Widjojanto, bahwa KPK yakin Ketua Umum Partai
Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang. Keyakinan ini
muncul lantaran adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi Partai
Demokrat, Ignatius Mulyono.
Sementara
itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih
mengumpulkan alat bukti atas indikasi tindak pidana dalam proyek yang
dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut
dia, karena alat buktinya belum cukup, maka proyek yang dijalankan dua emiten
BUMN sektor konstruksi dengan kode perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu
masih dalam tahap penyelidikan. Johan mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah
diselidiki pihaknya. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah
Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara
multi years. Kasus Hambalang ini pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap
proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat itu, Anas turut terlibat dalam proyek dengan melakukan
serangkaian pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo
Winoto terkait sertifikasi tanah Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga
menuding bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat
dalam proyek ini. Dan hingga saat ini kasus penyelewengan anggaran ini masih
dalam proses di pengadilan.
Kamis, 3
Mei 2012
Pekan depan, KPK mengagendakan gelar perkara
(ekspose) penyelidikan kasus pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor.
dalam forum itu, penyelidik atau penyidik KPK yang menangani kasus
mempresentasikan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan KPK. Tujuan
ekspose agar dapat diketahui perkembangan kasus yang tengah diselidiki lembaga
antikorupsi tersebut.
Selasa 22
Mei 2012
KPK menjadwalkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi
pembangunan sport center di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis
(24/5)
Terkait proyek senilai Rp1,1 triliun ini,
Andi pernah memberikan keterangannya saat bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin
dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. Menurutnya, proyek Hambalang
tak kunjung selesai sejak tahun 2003 lantaran terkendala masalah sertifikat
tanah seluas 5.000 hektar yang belum ada.
Namun, Andi membantah melibatkan Nazaruddin
terkait pembuatan sertifikat tanah tersebut. Terkait hal ini, terdakwa sendiri
menuding ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Andi Mallarangeng.
Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso
dilarang berpergian keluar negerioleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 24
Mei 2012
Menpora, Andi Mallarangeng memenuhi panggilan KPK
dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama sekira 10 jam.
Usai diperiksa, Andi membantah tudingan mantan
Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin, bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20
miliar terkait proyek yang menelan uang negara Rp1,5 triliun tersebut.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK terkait proyek
Hambalang, Nazaruddin menuding Andi turut menerima jatah sebesar Rp20 miliar.
Menurutnya, uang tersebut diterima Andi melalui adiknya yang bernama Choel
Mallarangeng. Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Adhi Karya
selaku pelaksana pembangunan yang bekerjasama dengan Wijaya Karya. Terkait
proyek disubkontrakkan ke PT Dutasari Citralaras, Nazaruddin mengaku tak tahu
menahu. Ia hanya bisa menjelaskan bahwa Mahfud Soeroso selaku pemilik PT
Dutasari pernah menerima uang Rp100 miliar yang Rp20 miliar di antaranya
diperintahkan PT Adhi Karya untuk diberikan ke Andi melalui Choel.
Sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya
dituding Nazaruddin turut menikmati uang tersebut. Seperti Anas Urbaningrum Rp2
miliar, Mirwan Amir Rp1,5 miliar, Jafar Hafsah Rp1 miliar serta pimpinan
Banggar, Melchias Markus Mekeng Rp1,5 miliar, Tamsil Linrung Rp1 miliar dan
Olly Dondokambey Rp1 miliar. Angie sendiri memperoleh Rp1 miliar.
Jumat, 25
Mei 2012
KPK mendalami penyebaranuang pada Kongres Partai
Demokrat.
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa
Tenggara, Diana Maringka dimintai keterangannya oleh KPK terkait penyelidikan
dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa
Barat. Usai diperiksa, Diana mengaku hanya ditanya seputar pembagian uang dalam
kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
Terkait proyek Hambalang, Diana mengaku tak tahu
apa-apa.
Dalam kongres itu, lanjut Diana, dirinya
diberikan uang oleh tim sukses Anas Urbaningrum sebesar AS$7000 dan Rp30 juta.
Selain dirinya, sejumlah DPC yang lain juga diberikan uang.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin berkali-kali menyebut bahwa ada penggelontoran uang dalam
kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan 2010. Menurut Nazar, uang yang
digelontor berjumlah Rp30 miliar dan AS$5 juta tersebut berasal dari Permai
Grup, perusahaan miliknya.
Senin, 28
Mei 2012
Tim dari KPK bertandang ke Hambalang sekira dua
pekan silam. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kedatangan tim lembaganya
tersebut untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan pengadaan proyek senilai
Rp1,2 triliun itu. Menurut Johan, Kedatangan tim ingin tahu progres pengadaan.
Tim KPK yang mendatangi proyek Hambalang belum
bisa melakukan mengaudit alasan kenapa bisa runtuh tanahnya. karena proyek
Hambalang masih dalam tahap penyelidikan di lembaganya. Hasil audit alasan
tanah di Hambalang bisa amblas dapat dijadikan lembaganya sebagai salah satu
bahan penyelidikan. Khususnya dalam pengadaan proyeknya.
Selasa, 29
Mei 2012
Kementrian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa
PU tak dilibatkan dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang
sejak perencanaan, hanya ketika pembangunannya dimulai. Hal tersebut diutarakan
oleh Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono. Penegasan tersebut disampaikan terkait
dengan amblesnya tanah di proyek itu di tiga titik pada 14-15 Desember 2011
lalu.
Selain itu, Budi menegaskan, apa pun yang terjadi
dengan proyek itu, kontraktor utama yakni PT Wijaya Karya Tbk dan PT Adhi Karya
Tbk, harus bertanggung jawab.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU,
Waskito Pandu menegaskan, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan proyek
strategis di Indonesia harus melibatkan PU sejak awal. “Hanya saja, kebiasaan
selama ini untuk proyek APBN strategis, PU yang dianggap punya banyak ahli
teknis, sering dimintai rekomendasi dan untuk proyek Hambalang, memang tidak
dilibatkan,” katanya.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Yuli
Mumpuni sebelumnya mengatakan, tiga titik amblesnya tanah di proyek Hambalang
adalah fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan
nomor 13.
Proyek Hambalang, ketika Menporanya Adhyaksa,
nilainya sebesar Rp125 miliar untuk sekolah olahraga dan saat Andi Mallarangeng
menjabat, proyek Hambalang berubah menjadi proyek olahraga terpadu Hambalang,
(sport center) dengan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.
Rabu, 30
Mei 2012
Salah satu LSM yang fokus pada bidang anggaran,
Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA), menilai bahwa jika
pembangunan Hambalang diteruskan, negara ditaksir akan merugi hingga Rp753
miliar. Potensi rugi hingga Rp753 miliar ini, kata Uchok (Koordinator Advokasi
dan Investigasi Sekretariat Nasional FITRA), merupakan uang negara yang sudah
dikeluarkan sejauh ini untuk membangun Hambalang. Menurutnya, miliaran rupiah
uang tersebut dapat terbuang percuma apabila tanahnya ambles sehingga bangunan
yang sudah dibuat tak bisa digunakan.
Menurut Uchok, berdasarkan audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) pada 2009, pembangunan seharusnya dilakukan di wilayah Sentul,
bukan di Hambalang. Dia mengutarakan bahwa tanah Hambalang labil dan tak akan
terpakai lagi jika sudah ambles.
Uchok menjelaskan, angka Rp753 miliar itu terbagi
atas dua tahun anggaran. Yakni pada tahun 2010 sebesar Rp253 miiliar untuk
pembangunan lanjutan fisik pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga
nasional dan sebesar Rp500 miliar pada 2011 untuk pengadaan sarana olahraga
pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang.
Sedangkan pelaksana proyek, c.q. PT Adhi Karya
dan PT Wijaya Karya, mengklaim kerugian yang diakibatkan peristiwa amblesnya
bangunan tersebut mencapai Rp14 miliar.
Senin, 4
Juni 2012
Teka-teki adanya pembengkakan anggaran proyek
Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun mulai terkuak. Meski
sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh mengatakan
tidak tahu, Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata telah memberitahukan
kebutuhan total proyek itu sejak Januari 2010.
Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan
Kementerian pernah mengirim surat ke Komisi Olahraga DPR pada 22 Januari 2010.
Isinya pemberitahuan alokasi anggaran proyek di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor,
dengan dana Rp 2,57 triliun. Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi,
Rully Chairul Azwar, dan diteken Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian.
Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian
Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan membenarkan adanya surat tersebut.
Surat itu mengindikasikan bahwa proyek tersebut
adalah proyek tahun jamak (multiyears project, dananya tidak sekaligus, namun
diturunkan beberapa tahap dalam beberapa tahun anggaran).
Namun, anggota Komisi dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Irsal Yunus, mengatakan bahwa anggota Komisi Olahraga
tidak pernah dilibatkan jika itu proyek tahun jamak.
Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin mengakui
proyek Hambalang beberapa kali dibahas Komisi DPR. Setelah mendapat Rp 125
miliar, pada 2010, Kementerian kembali mengajukan anggaran Rp 625 miliar. “Dana
yang disetujui hanya Rp 150 miliar, sehingga total dana Hambalang pada 2010 Rp
275 miliar,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Tahun berikutnya mengalir Rp 475 miliar. Pada
2012, turun lagi Rp 425 miliar. Itu baru bujet konstruksi. Ditambah duit untuk
membeli peralatan, bujet total proyek mencapai Rp 2,57 triliun.
Selasa, 5
Juni 2012
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjawab
tentang teka teki nilai anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana
olahraga di Hambalang, dia mengatakan anggaran proyek tersebut mencapai angka
Rp 2,5 Triliun.
Menurutnya -senin(4/6)-, angka ini terbagi dalam
dua bidang. Pertama, untuk anggaran konstruksi bangunan di atas tanah seluas 32
hektar itu mencapai angka Rp1,1 triliun. Dan untuk bidang kedua terkait
pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana olahraga yang mencapai angka
Rp1,4 triliun.
Terkait konstruksi, lanjut Bambang, diduga
pembangunannya melibatkan korporasi lain. Sedangkan untuk pengadaan barangnya,
sebagian sarana dan prasarana olahraga sudah jadi, tapi masih ada pengadaan
yang belum selesai. Sama halnya dengan konstruksi, untuk pengadaan ini juga
melibatkan korporasi lain. Sayangnya, ia tak merinci korporasi apa saja yang
terlibat di dua bidang tersebut.
Rabu, 6
Juni 2012
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan
Budi S.P., mengatakan lembaganya terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi
proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Di
antaranya mengusut aliran dana terkait proyek.
KPK telah memeriksa sekitar 60 orang untuk
penyelidikan kasus Hambalang. Termasuk yang diperiksa adalah pemilik dan
manajemen PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memanggil para komisaris perusahaan itu, antara lain
Machfud Suroso, Munadi Herlambang, dan Atthiyah Laila (istri Anas Urbaningrum).
KPK tengah mendalami pembengkakan anggaran
Hambalang yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun, plus alokasi
anggaran pengadaan alat olahraga senilai Rp 1,4 triliun, sehingga total proyek
menjadi Rp 2,57 triliun.
Tender proyek Hambalang dimenangi PT Adhi Karya
dan PT Wijaya Karya dengan sistem kerja sama operasi. Mereka lantas menunjuk 17
perusahaan lain sebagai subkontraktor proyek, salah satunya Dutasari yang
kebagian pekerjaan bidang mekanikal, elektrikal, dan plumbing. Namun
sumber Tempo mengungkapkan, Dutasari tak sepenuhnya menggarap
pekerjaan tersebut. Dutasari, kata dia, hanya memasang rangkaian pipa baja
untuk rangkaian elektrik.
Penelusuran Tempo di Hambalang juga
menemukan Dutasari ternyata menggarap rekrutmen personel satuan keamanan
proyek. Pekerjaan Dutasari pun ada yang disubkontrakkan lagi ke perusahaan
lain, antara lain PT Kurnia Mutu yang menyuplai pipa tembaga untuk penyejuk
udara dan PT Bestindo Aquatek Sejahtera yang menyediakan sistem pengolahan limbah
domestik.
Jumat, 8
Juni 2012
Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
Hambalang di DPR diyakini tak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang tengah
dilakukan KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pembentukan pansus yang
merupakan kewenangan anggota dewan tersebut masuk ke ranah politik, bukan
penegakan hukum seperti yang dilakukan KPK.
Ditegaskan Johan, KPK tetap akan bekerja secara
profesional dalam penyelidikan kasus Hambalang. Hingga kini, KPK masih fokus
berupaya menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyelidikan pembangunan
sport center di Jawa Barat itu. Salah satunya dengan mencari informasi dan
data terkait proyek tersebut. Jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup,
KPK bisa menaikkan status kasus ke penyidikan.
KPK, lanjut Johan, siap mendukung kerja pansus,
apabila sudah terbentuk. Namun, dukungan itu tetap ada batasnya. Misalnya,
terkait permintaan data. KPK, kata Johan, tentunya tidak dapat memberikan bahan
informasi atau data yang menyangkut keterangan seseorang yang ada di berkas
acara.
Sabtu, 16
Juni 2012
Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi
Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, meyakini Neneng Sri Wahyuni (Istri
Nazarudin) mengetahui dan mempunyai data aliran duit proyek Hambalang ke
sejumlah orang penting.
Menurut Oce, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa
menjadikan Neneng sebagai saksi utama untuk mengungkap kasus proyek senilai Rp
1,2 triliun tersebut. Jika Neneng mau terbuka, katanya, kasus yang
disebut-sebut melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu bisa
segera terungkap.
2.3
Penyelewengan Anggaran dalam Hambalang
Proyek
hambalang merupakan salah satu korban penyelewengan anggaran yang dilakukan
oleh pemerintah. Penyelewangan ini adalah hal konkret yang menyebabkan carut
marutnya pembangunan proyek hambalang itu sendiri. Berikut fakta-fakta yang
terjadi didalam proyek hambalang :
- 1. Pada anggaran yang terdapat pada APBN 2010 terdapat alokasi dana untuk kegiatan, yang secara spesifik hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya belum dapat dicairkan dan ditandai bintang (*)pada Dokumen Anggaran : Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahunan, dan ditindaklanjuti pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Kementerian : Pemuda dan Olahraga senilai kurang lebih 125 Milyar rupiah
- Pada Anggaran yang terdapat pada APBN 2011 , terdapat pencairan dana senilai kurang lebih 150 Milyar rupiah yang dilaksanakan untuk kegiatan seperti pada poin diatas.
- Pada Anggaran Perubahan yang terdapat pada APBN-P 2011, terdapat pernyataan dari Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Pusat bahwa terdapat sub kegiatan yang bersifat Mutiyears pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian : Pemuda dan Olahraga, yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya telah dapat dicairkan
- Pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan pada DIPA seperti pada poin diatas
- Akhir Mei 2012 terjadi pemberitaan mengenai keruntuhan /amblas bangunan seperti poin di atas.
Opini-opini
yang mendukung fakta-fakta diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
Dari
poin satu (1) dapat diambil kesimpulan bahwa anggaran yang diberikan
tanda bintang atau blokir atawa tidak dapat dicairkan terjadi dikarenakan
ada kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Tanda bintang ini diberikan
pada DIPA sebagai dokumen dasar pencairan anggaran dengan asumsi bahwa dana
telah disetujui oleh DPR dan dana telah diperhitungkan dalam APBN namun teknis
kegiatan belum dapat dikerjakan.
Blokir
dapat dihapus dengan penerbitan revisi DIPA yang telah menghilangkan tanda
bintang pada nilai uang yang dimaksud setelah kelengkapan dokumen dimaksud
terpenuhi dan ditetapkan oleh kementerian yang bertindak sebagai kuasa anggaran
dengan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tanpa harus merubah APBN dan
expose yang tinggi seperti halnya paripurna pada penetapan APBN di awal tahun
anggaran maupun perubahannya di tengah tahun.
Dari
sini dapat diduga bahwa sebenarnya sejak tahun 2010 anggaran telah cair dan
kegiatan pelaksanaan anggaran mulai dari proses tender pengadaan barang dan
jasa, sampai pembangunan fisik-non fisik dari pengadaan berdasarkan
program,kegiatan dan sub-kegiatan telah terjadi.
Selanjutnya
pada akhir tahun anggaran, setiap kegiatan yang terjadi pada setiap instansi
pemerintah akan di-nihilkan, dengan perhitungan, kegiatan yang, sesuai
kesepakatan penghitungan pihak ketiga dan Instansi terkait pekerjaannya, telah
selesai, dibayar sesuai dengan volume pekerjaan. Sementara yang belum selesai
tidak dapat dibayarkan, dan anggaran yang masih tersedia di rekening kas negara
(dengan mekanisme pembayaran langsung, dan APBN yang tidak dapat dibayarakan
sebelum pekerjaan selesai menyebabkan baik Instansi maupun pihak ketiga tidak
mengelola uang sama sekali) dijadikan dalam perhitungan Saldo Anggaran Lebih
APBN tahun berkenaan.
Dari
sini anggaran yang dibintang dan dimaksud sebagai “proyek Hambalang” itu telah
selesai sejak akhir tahun 2010. Jika kementerian teknis bersangkutan tidak
berusaha untuk memperjuangkan program dan kegiatan yang menjadi visi dan misi
dari pimpinan Kementerian dimaksud maka selesai pulalah proyek tersebut di
tahun itu.
Tentunya
maksud dari tujuan rapat dengan lembaga legislatif adalah untuk menyeimbangkan
dan menyampaikan keinginan dan maksud dari kekuasaan dalam proses bernegara
agar berjalan.
Dan
proses tersebut kemungkinan menghasilkan fakta seperti yang disebut dalam poin
2 (dua). Rapat antara kementerian teknis dan DPR menyebabkan terjadinya alokasi
anggaran seperti poin 2 (dua) di atas dan menyebabkan dananya cair
sejumlah yang dimaksud dan bernilai sesuai dengan pekerjaan yang telah
dilaksananakan, terlepas dari bersinkronnya kegiatan tahun 2010 dengan tahun
2011 saat itu.
Kemudian,
mengacu pada poin 3 (tiga) terdapat opini yang beredar di masyarakat melalui
pernyataan-pernyataan anggota DPR maupun dari staff teknis Kementerian Pemuda
dan Olahraga sendiri yang beredar sekarang bahwa sesungguhnya telah dicairkan
anggaran senilai sekitar 500an milyar, tanpa menyebut angka yang pasti bahwa
“proyek Hambalang” telah selesai dikerjakan dan sedang berkembang menuju tahap
sebagai kegiatan Multiyears
Kita
tidak dapat mempercayai opini ini. Yang logis dan masih masuk akal adalah
mengacu kepada poin 2 (dua) saja dan fakta di poin 3 (tiga) bahwa kegiatan
multiyears telah dapat dilaksanakan, baik dikerjakan kegiatannya dan dicairkan
anggarannya.
Dengan
asumsi bahwa kegiatan multiyears adalah kegiatan bernilai besar yang tidak
dapat dikerjakan dalam satu tahun anggaran saja dan menghasilkan satu kesatuan
keluaran (output), maka disinilah sebenarnya membengkaknya nilai “proyek
Hambalang” dengan penyelewengan mekanisme anggaran baru dapat diduga ada,
sateris paribus.
Mekanisme
penetuan suatu kegiatan dapat dijadikan kegiatan multiyears atau tidak
ditentukan oleh Kementerian teknis terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan,
dengan pihak ketiga. Walau pada setiap pembahasan APBN dan APBN-P melibatkan
DPR, Masalahnya tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa keterangan mengenai
Multiyears wajib diberitakan melalui RKA-KL (yang kemudian diakumulasikan
menjadi APBN dan dirinci ke dalam DIPA) yang dibahas oleh Pemerintah dengan
DPR.
Dokumen
untuk tahun depan belum dibuat pada saat pembahasan anggaran di DPR. Ini
artinya anggaran tahun berkenaan yang dibahas antara pemerintah dengan DPR
tidak membahas dokumen yang memuat anggaran tahun berikutnya. Yang menjadi
pegangan dalam membahas adanya kegiatan dan kontrak multiyears atau tidak, yang
memuat nilai anggaran tahun berikutnya hanyalah kontrak antara
Kementerian/lembaga dengan pihak ketiga sehingga ada saja kemungkinan bahwa
anggota DPR tidak mengetahui adanya kegiatan Multiyears, yang memuat kenaifan
luar biasa dari seorang politisi yang mencari makan dengan berpolitik.
Kegiatan
Multiyears sendiri artinya dari sisi anggaran adalah kegiatan yang pada tahun
berkenaan dianggarkan dengan perkiraan maju mengenai jumlah anggaran pada tahun
berikutnya tanpa perlu dibahas lagi, pada tahun berikutnya tersebut, karena
telah terikat dengan kontrak. dapat diduga jika ketentuan hambalang menjadi
kegiatan Multiyears adalah ketentuan ketika membahas APBN-P di pertengahan
tahun 2011 yang juga menetapkan anggaran tahun berikutnya, namun sedikit
tersembunyi dari sorotan anggota DPR, karena anggaran tahun berikutnya tidak
dibahas saat berkenaan.
Dan
akhirnya pada poin 4 (empat) dilaporkan bahwa pada akhir tahun 2011 terjadi
keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan yang memaksudkan pada proyek
hambalang. Yang menyebabkan timbulnya fakta-fakta kecil bahwa para anggota DPR
langsung meninjau lokasi dari lokasi hambalang dan memaksa pihak Kementerian
dan Kontraktor menghentikan pekerjaannya disana.
Terlepas
dari adanya kesaksian Nazarudin sebagai actor yang menghembuskan adanya korupsi
dan kegiatan yang “memaksudkan” pada pekerjaan Hambalang adalah kegiatan yang
berlatar belakang politis kental. Sesuai dengan aktor utamanya yang dari sisi
keuangan Negara bahwa Pengguna Anggaran/ Chief Executive Officer pada bagian
anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga ini adalah seorang Doktor Ilmu Politik
lulusan dari kampus di Negara bagian Illinois, AS sana Yang tengah
mempraktekkan ilmunya pada dunia nyata, Pada masa sekarang, hari ini, aroma
korupsi dapat sangat tercium hebat dengan adanya opini mengenai Politisi yang
merasa dilangkahi ilmu politiknya mencoba membalas kecerdasan teknis pengelola
keuangan dengan menghadirkan berita politis mengenai suka-tidak sukanya pada
fakta poin 5 (lima). Termasuk permainan politis oleh pribadi bermindset jadoel
(jaman doeloe) mengenai ijon-ijon atau apalah namanya yang disebut sogokan
untuk pengorientasian pemberian proyek kepada pihak pengusaha tertentu dari
pemerintah. Dan penrnyataan ketua DPP Partai Demokrat yang sudah kaya dari sononya
sehingga tidak ada motif korupsi yaitu Ruhut sitompul untuk meminta Menpora
Andi Malarangeng untuk mundur dari jabatannya.
Summary
dari penyelewengan anggaran seperti diuraikan diatas dapat diceritakan sebagai
berikut :
- Proyek politis ini diawali dari ijon pengusaha kepada penguasa dengan inisiatif dari pekerja si penguasa agar memberikan uang kepada pihak penguasa dengan jaminan dokumen anggaran yang nilainya lebih besar namun belum dapat dicairkan serta visi dan misi juga rancangan fisik dari teknis dari kegiatan yang dimaksud sebagai proyek Hambalang. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin, Kontraktor utama calon pemenang tender pengadaan dan Menpora.
- Uang ijon ini dipakai Nazarudin sebagai alat untuk menggerakkan sumber daya lain yang dikuasai Menpora dan membuka pencairan tanda bintang agar dapat dicairkan uangnya dari kas Negara. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta para Anggota DPR Komisi yang membidangi Kemenpora.
- Uang yang kemudian dapat dicairkan kemudian dijadikan sebagai pembayaran atas Konsultan perencana fiktif yang sebagian dibayarkan kembali sebagai pembayaran ijon dari pengusaha serta persediaan dana pribadi Nazarudin. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin, pegawai bawahan Menpora di Kemenegpora serta perusahaan konsultan pemenang affiliasi Kontraktor utama calon pemenang tender pengadaan
- Mekanisme ini diperpanjang dengan pembuatan kegiatan dengan output yang lebih dari sekedar konsultansi dengan nilai yang sedikit diperbesar, menjalankan persetujuan sebelumnya dengan Pengusaha dengan memberikan dokumen yang diperlukan agar tanda bintang tidak terjadi lagi. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah pegawai bawahan Menpora di Kemenegpora, Anggota DPR serta pegawai Instansi lain yang berkaitan dengan dokumen kunci untuk mencegah terjadinya tanda bintang
- Kegiatan fisik dimulai, pencairan pun dapat dilaksanakan dengan nilai yang lebih besar disbanding sebelumnya. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender.
- Dengan telah cairnya sebagian besar anggaran maka demi menutupi kebocoran yang terlalu besar dari kegiatan fisik yang terlalu kecil wujud fisiknya serta markup penganggarannya yang besar diatur agar proyek ini dapat berjalan dengan dana yang benar-benar besar dengan pelaksanaan yang lebih panjang melalui mekanisme kegiatan Multiyears. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender serta Menpora dengan menafikan anggota DPR.
- Proyek Hambalang Amblas, dari sini dapat ketahuan jika terjadi penyelewengan besar atas kas Negara yang telah dicairkan dengan orang-orang yang terlibat menjadi terancam. Namun kenyataannya pada saat ini terjadi permainan politik yang tengah berlangsung tidak sedang bergulir pada proyek ini, juga dengan determinasi politik dari orang-orang yang sama. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta para penyelidik yang tengah menyangkakan kasus lain pada Nazarudin.
- Pada hari ini dengan telah disidangnya Nazarudin dan ditangkapnya 1-2 anggota DPR yang terlibat dan disangkakan korupsi pada proyek ini seperti AS, dengan terlalu derasnya tuduhan Nazarudin atas Anas Urbaningrum, dimana terdapat dugaan bahwa semua dosa Nazarudin dikerjakan demi Anas sebenarnya, tidak hanya sekedar Proyek Hambalang, Menpora Andi Malarangeng yang telah terlibat sejak awal dan kesimpulan di atas mengenainya hanya dapat terjadi karena keadaan hari ini, sudah seharusnya menjadi sorotan publik politik yang utama demi mengulur waktu pengenalan wajah polos politik AU yang sebenarnya kepada masyarakat. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Andi Malarangeng dan para Anggota DPR terutama komisi yang membidangi Kemepora serta anggota DPR Loyalis Anas Urbaningrum.
- Sampai dengan makalah ini diterbitkan, Anas Urbaningrum telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang. Seiring dengan diputuskannya status Anas sebagai tersangka, beliau pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum partai Demokrat.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Anggaran
merupakan implementasi dari rencana dari rencana strategi yang telah ditetapkan.
Penyusunan anggaran adalah Proses pengoperasionalan rencana dalam bentuk
pengkuantifikasian, biasanya dalam unit moneter, untuk kurun waktu tertentu.
Anggaran merupakan rencana yang diungkapkan secara kuantitatif dalam unit
moneter untuk periode satu tahun. Tujuan disusunnya suatu anggaran adalah agar
kebutuhan jangka pendek yang tercantum dalam anggaran dapat terpenuhi, anggaran
akan menuntun agar pencapaian tujuan jangka pendek tetap konsisten sesuai
dengan tujuan dan sasaran. Maka betapa pentingnya anggaran dalam membangun
sebuah proyek seperti proyek sebesar hambalang. Salah sedikit dari perhitungan
penganggaran akan berdampak besar nanti dikemudian hari. Maka dari itu jangan
sampai dalam sistem penganggaran ada seseorang yang ingin merauk keuntungan
karena akan merusak hakikat dari pada anggaran itu sendiri.
3.2.
Saran
Bagi
para penyelenggara negara sebagai pengelola anggaran negara hendaknya
menghindarkan diri dari praktek-praktek Korupsi karena korupsi secara materiil
akan sangat merugikan warga masyarakat. Di samping itu juga perlu diikuti aturan
penganggaran yang ada di Indonesia agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/05/kasus-anggaran-akuntansi-pemerintahan-proyek-hambalang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar